Jakarta (wartalogistik.com) - PT. Freeport Indonesia melakukan pelepasan aset yang berada di luar wilayah kerja
utamanya, dimana salah satunya diserahkan kepada UPP Pomako Timika berupa berupa
dua unit rumah beserta tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Timika
Indah, Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
Hal itu terlihat dengan berlangsungnya Penandatanganan
Perjanjian Hibah Properti Tanah dan Bangunan bertempat di Kantor PT
Freeport Indonesia, Jl. HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan , Jumat
(24/1).
Penandatangan hibah dilakukan antara pihak PT. Freeport
Indonesia yang diwakilili oleh Wakil Presiden Hubungan Pemerintahan, Jonny
Lingga dan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala
Kantor UPP Pomako, Husni Tianotak, dengan disaksikan beberapa pejabat dari
Kementerian Perhubungan.
Menurut Wakil Presiden Hubungan Pemerintahan, Jonny Lingga,
saat ini hibah properti yang diserah terimakan dari PT. Freeport Indonesia
kepada Direktorat Jenderal Perhubungan cq UPP Pomako dimaksud berupa dua unit rumah beserta tanah yang terletak di
Kompleks Perumahan Timika Indah, Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
Rumah dan bangunan tersebut masing-masing seluas 671 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp.
1,104 milliar dan 635 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp. 1.182 miliiar” kata
Jonny.
Menurutnya proses hibah aset ini berdasarkan Surat PT.
Freeport Indonesia Nomor: 027/III/FI-GR/20018 tanggal 19 Maret
2018, perihal Hibah Tanah dan Bangunan, Surat Kepala Kantor UPP
Pomako No. UM.002.
/22/18/UPP.AMP/2018 tanggal 7 Desember 2018
tentang Hibah Tanah dan Bangunan, Surat PT.Freeport Indonesai
Nomor: 055/VII/FI-GR/20019 tertanggal 11 Juli 2019,
perihal Hibah Tanah dan Bangunan serta Surat PT. Freeport Indonesia Nomor:
106/XI/FI-GR/20019 tertanggal 11 November 2019,
perihal Hibah Tanah dan Bangunan.
"Kami berharap aset yang diserah-terimakan ini akan bisa dimanfaatkan secara baik bagi Kantor UPP Pomako Timika untuk digunakan sebagai rumah dinas atau kantor dinas," kata Jonny.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini,
selanjunya PT.Freeport Indonesia akan bertanggung-jawab atas
pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), biaya Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah (“PPAT”) dan pajak-pajak atau kewajiban-kewajiban lainnya sehubungan
dengan perjanjian ini dan/atau peralihan sertifikat HGB atas properti
kepada UPP Pomako ini.
Sementara itu, Kepala UPP Pomako Timika,
Husni Tianotak mengatakan pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi
yang sebesar-besarnya kepada PT. Freeport Indonesia atas hibah aset
yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq UPP Pomako Timika
ini.
Menurut Husni, ditandatanganinya perjanjian hibah aset
properti dari PT. Freeport Indonesia kepada UPP
Pomako menunjukkan hubungan dan sinergi yang baik dari kedua belah
pihak, baik pihak UPP Pomako selaku Pemerintah atau regulator dan PT. Freeport
Indonesia sebagai pihak swasta dan pelaku usaha.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq UPP Pomako akan memanfaatkan dan menggunakan
aset yang diterima ini untuk lebih meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada
masyarakat dan dunia usaha terutama di wilayah Kabupaten Mimika Papua.
Sebelumnya aset ini memang sudah digunakan oleh UPP Pomako dengan status pinjam
pakai” tutup Husni.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar