JPN Kejari Jakut Serahkan Asset Pelabuhan, Pelabuhan Cabang Tanjung Priok Langsung Optimalkan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
JPN Kejari Jakut Serahkan Asset Pelabuhan, Pelabuhan Cabang Tanjung Priok  Langsung Optimalkan

JPN Kejari Jakut Serahkan Asset Pelabuhan, Pelabuhan Cabang Tanjung Priok Langsung Optimalkan

Share This


 

Jakarta (wartalogistik.com) -  Tanah dan bangunan milik PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2,  Cabang Pelabuhan Tanjung Priok  yang dikuasai pihak ketiga berhasil dikuasai kembali dan dioptimalkan dalam kegiatan usaha. Hal itu terjadi ketika tanah dan bangunan    di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 12.000 M3 senilai Rp 145 miliar   diserahkan oleh pihak Jaksa Pengacara Negara ( JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dari pihak ketiga ke Pelabuhan Cabang Tanjung Priok untuk selanjutnya diusahakan.


Apa yang dilakukan pihak PT Pelabuhan Indonesia, Regional 2 Cabang Tanjung Priok membuktikan BUMN bidang kepelabuhanan itu terus menata  berbagai kegiatan agar kinerjanya terus meningkat. Selain menata dalam soal meningkatkan  SDM, manajemen dan layanan operasional, juga menata atas asset-asset yang dimilikinya seperti tanah dan gedung untuk dioptimalisasikan agar menghasilkan pendapatan.


Proses penguasaan kembali lahan oleh pihak ketiga berlangsung setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan asset dan bangunan ke pihak Pelindo Regional 2 Cabang Pelabuhan Tanjung Priok,   di  Kantor Cabang Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (9/12).


Prosesi penyerahaan surat tanah dan bangunan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan SH MH didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim JPN Kejari Jakarta Utara  kepada General Manajer Pelabuhan Tanjung Priok, Silo Santoso.


Atas sukses pihak JPN Kejari Jakarta Utara, Silo Santoso memberikan apresiasi mengingat upaya pihak kejaksaan berlangsung singkat sejak dilakukan penyerahan kewenangan pada awal Nopember lalubuntuk mengurus asset tanah dan bangunan milik Pelabuhan Cabang Tanjung Priok.


Kewenangan pihak JPN Kejari Jakarta Utara untuk mengurus asset lahan dan banguan itu berdasarkan SKK ( Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT. Pelindo II Reg Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.


" Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kerja JPN Kejari Jakarta Utara yang telah menjalankan tugas dengan baik dan lancar sehingga asset dan bangunan bisa kembali ke Pelindo Regional 2 Cabang Tanjung Priok," ungkap Silo Santoso usai penyerahan asset.


Sementara itu I Made Sudarmawan mengungkapkan ketika mendapat kewenangan untuk mengurus asset Pelabuhan Cabang Tanjung Priok, langsung melakukan proses pemanggilan pada pihak-pihak terkait yang ada di lokasi asset milik pelabuhan.


" Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memang berkewajiban menjalankan tugas untuk mengatasi asset-asset negara yang dalam masalah. Dan setelah mendapat kuasa untuk mengurus asset negara milik pelabuhan, kami langsung menindaklanjuti dengan menghubungi pihak ketiga yang menguasai asset itu. Setelah berlangsung diskusi mereka ( pihak ketiga) akhirnya bersedia menyerahkan asset berupa tanah dan bangunan, sehingga  kami bisa serahkan secepatnya kepada pihak pelabuhan,," ungkap I Made Sudarmawan.


Secara rinci Manejer Hukum Pelabuhan Cabang Tanjung Priok,  Marlam menyatakan  awalnya Pelabuhan Cabang Tanjung Priok pada tahun 2001 menyewakan lahan dan bangunan pada PT SLC.


Setelah usai kontrak sewa bangunan pada 30 Juni 2021, pihak Pelabuhan Cabang Tanjung Priok akan mengambil kembali untuk diusahan. Namun dilokasi PT SLC tidak ada.


" Kami anggap sudah tidak ada dan kami anggap pailit. Namun yang ada pihak lain yang menempati dari kegiatan sewa dengan PT SLC," kata Marlam.


Selanjutnya Marlam menyatakan, pihak kami ( Kantor Cabang Pelabuhan Tanjung Priok)   sudah melakukan diskusi pada pihak ketiga yang berada di lokasi tanah dan bangunan, namun mempertahankan keberadaan karena mereka merasa melakukan sewa  atas gedung dari PT SLC.


Atas argumentasi pihak ketiga, Marlam menyatakan pihaknya juga sudah menunjukan bahwa kepemilikan asset itu adalah tanah dan bangunan, bukan sebatas tanah saja.


" Karena tidak ada titik temu maka kami minta pihak JPN Kejari Jakarta Utara untuk menyelesaikannyapada awal Nopember lalu," katanya.


Hasilnya, tambah Marlam, dalam waktu yang singkat tanah tersebut bisa diserahkan kepada pihak Pelabuhan Cabang Tanjung Priok. Dan kini tanah dan bangunan tersebut dapat dioptimalkan kembali untuk disewakan.


" Dengan begitu, kini kami sudah memanfaatkan asset kembali yang sempat beralih," katanya.



( Abu Bakar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here