Magelang (wartalogistik.com)
– Pemerintah meminta perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang
Bangun) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB, agar segera
mematuhi regulasi terkait rancang bangun, karena akan ada sanksi terhadap
pelanggaran itu.
Kementerian Perhubungan telah
melakukan pengetatan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi
Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.
“Saat ini kami telah melatih
sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang
bangun,” kata Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat membuka kegiatan Rapat
Pimpinan ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), di Magelang, Rabu (29/8).
“Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over
dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget kedepan akan ditindak,” tambah Dirjen
Budi Setiyadi.
Soal pidana
bagi pelanggar rancang bangun diatur dalam Pasal
277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu
sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kementerian Perhubungan juga
memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan
adanya sistem SRUT Online.
Budi Setiyadi juga menyatakan
saat ini sedang
diusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya penerbitan SKRB
ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta,
atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan
mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta.
“Diharapkan dengan penurunan
BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu
bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi Setiyadi.
Menurutnya industri karoseri
Indonesia saat ini sudah bagus, terbukti pesanan juga datang dari luar negeri
yaitu Fiji dan Bangladesh. Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan ke
salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.
Budi berharap agar ASKARINDO
dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses
penyusunan regulasi terkait.
“Perusahaan karoseri dan
pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi
regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan
lebih mendunia,” pungkas Budi.
Pada kesempatan tersebut
turut hadir Direktur Sarana Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah, dan Kepala BPTD
Wilayah X Jateng-DIY, Prasetyo Kentjono. (Hilwa Salamah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar