Jakarta (wartalogistik.com) - DPP. Pergerakan Pelaut
Indonesia (PPI) meminta Komisi IX DPR RI yang membidangi ruang lingkup. ketenagakerjaan
dan kesehatan memanggil instansi-instansi pemerintah yang terkait dengan
persoalan pelaut Indonesia, khususnya pelaut yang bekerja pada kapal-kapal
dalam negeri, untuk membahas soal kesejahteraan pelaut yang masih rendah dari
pihak pemberi kerja.
“Alasannya pihak PPI
mendorong DPR membahas soal pelaut adalah terkait perlindungan hukum dan
kesejahteraan, yang selama ini pembahasan di DPR dengan pihak pemerintah dan
pihak terkait lainnya seperti dengan INSA ( asosiasi pelayaran) dan perusahaan
pengerah tenaga kerja untuk pembahasan persoalan pelaut masih minim,” kata Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam
Syafi’i, di Jakarta, Rabu (5/9).
Apa yang diungkapkan juga
tertuang dalam siaran pers PPI pekan lalu yang
menyatakan selama ini, nasib pelaut yang bekerja di dalam negeri bagaikan anak
tiri di negeri sendiri. Pengupahan pelaut yang tidak layak, praktek pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha pelayaran secara sepihak, tidak
adanya hak tunjangan hari raya (THR) keagamaan, ketidakjelasan hak uang
pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak
(UPH) apabila terjadi pengakhiran hubungan kerja.
“Selain itu juga perjanjian
kerja laut (PKL) yang memberatkan pelaut, hingga persoalan hak jaminan sosial
kesehatan dan ketenagakerjaan yang tidak dapat dinikmati oleh pelaut selaku
pekerja di kapal, yang semestinya hal itu menjadi tanggung jawab pengusaha
pelayaran selaku pihak pemberi kerja,” tegas Imam Syafi’i.
Dikatakan juga, kondisi ketenagakerjaan hubungan industrial
pelaut yang saat ini tidak harmonis, dinamis, dan berkeadilan tersebut menjadi semakin miris ketika pihak
regulator justru terlihat asik saling tarik menarik dan merasa menjadi pihak yang paling berwenang terhadap tata
kelola baik penempatan maupun perlindungan pelaut Indonesia. Padahal yang seharusnya
menjadi komitmen bersama untuk ditingkatkan soal perlindungan pelaut, baik dari
soal hukum maupun kesejahteraannya.
“Saat ini sudah ada MLC (Maritim Labour
Caonvention), kami minta ketentuan
internasional yang sudah diratifikasi itu diberlakukan pada kapal dan pelaut
yang ada dalam negeri, bukan ke luar negeri saja,” kata Imam Syafi’i.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar