Kegiatan penyerahan sertifikat ditandai dengan penyerahan sertifikat pas kecil secara langsung oleh KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Capt. Herbert Marpaung kepada pemilik kapal, lalu diteruskan penyerahan pada pemilik kapal lainnya yang berada di Pulau Pramuka. Penyerahan sertifikat juga secara serentak dilakukan di beberapa pulau lain, antara lain di Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Kelapa.
Capt. Herbert Marpaung mengatakan bahwa kegiatan pembuatan pas kecil bagi kapal tradisional merupakan upaya pemerintah untuk terciptanya keselamatan pelayaran pada semua kapal, termasuk kapal kecil dibawa 7 GT ( gros ton) atau kapal tradisional.
" Penyerahan sertifikat pas kecil ini merupakan proses lanjutan dari kegiatan sebelumnya berupa sosialisasi keselamatan pelayaran sampai pada pengukuran kapal," kata Capt. Herbert.
Dikatakan juga, terbitnya pas kecil terkait dengan dukungan dari jajaran di kantornya yang selama ini menjalankan tugasnya dengan serius, dukungan dari jajaran Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu dan perangkat dibawahnya, serta dukungan warga untuk menyiapkan kapal dan melengkapi data-data persyaratan untuk pembuatan pas kecil.
"Atas semua dukungan itu, maka proses pembuatan pas kecil bisa selesai dan diserahkan kepada pemiliknya," ujar Capt. Herbert Marpaung mantan Kepala UPP Kendawangan, Kalimantan Barat.
Apa yang diungkapkan Capt. Herbert memang beralasan. Untuk berlangsungnya proses pembuatan pas kecil di wilayah kerjanya terbilang membutuhkan kerja keras, karena pemilik kapal berada pada pulau-pulau yang terpisah. Jadi petugas dari Kantor KSOP Kepulauan Seribu, yang berkantor di Jl. Kali Japat, Jakarta Utara harus menyeberang ke sejumlah pulau penduduk untuk menjalankan tugasnya.
Selama melakukan kegiatan pendataan dan pengukuran jajarannya harus menginap beberapa hari. Data yang berhasil dikumpulkan dari pemilik kapal kemudian dibawa baru tahap pendaftaran secara manual. Selanjutnya di kantor KSOP diproses secara online untuk proses pendaftarannya.
Proses pendaftaran secara online pun kerap masih ada koreksian, jika ditemukan ada data yang tidak jelas, seperti nama kapal sama atau pemiliknya dua orang atas satu kapal. Setelah diklarifikasi atas data yang masih perlu kejelasan itu, barulah proses pendaftaran online bisa dilanjutkan.
“Kami menghimbau kepada para nelayan di Kepulauan Seribu yang sudah menerima pas kecil agar menaati aturan-aturan keselamatan pelayaran serta memberi tahu kepada para nelayan lain yang belum memiliki pas kecil agar mendaftarkan diri di Kantor KSOP,“ ujar Herbert.
Salah seorang penerima pas kecil, Bahrul yang kapalnya bernama Dirgahayu mengakui sangat lega dan berterima kasih karena bisa memperoleh pas kecil. Hal itu sangat penting, agar kepemilikan kapalnya terdata dan bisa mengoperasikan kapal dengan tenang jika ada pemeriksaan dokumen kapal.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar