Jakarta (wartalogistik.com) – Merebaknya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan pengguna skuter listrik di Jakarta meninggal pada pada Minggu (10/11) lalu membuat Kementerian Perhubungan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur operasional skuter listrik tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai kendaraan non motorized merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan bermotor maka yang mempunyai kewenangan untuk mengatur adalah regulasi adalah Pemerintah Daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
Hal tersebut dikatakan oleh Budi Setiyadi pada Kamis (14/11) saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan.
Atas arahan Dirjen Hubdat itu pihak Pemerintah DKI Jakarta membutuhkan waktu untuk menetapkan regulasi dan juga harmonisasi bagaimana penggunaan skuter listrik di sekitar DKI Jakarta.
Nantinya, Budi Setiyadi menjelaskan, regulasi yang disiapkan di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Angkutan Perorangan akan memuat batas usia pengguna, jenis angkutan, spesifikasi teknis dari kendaraan, dan juga wilayah operasi.
“Wilayah operasi akan dibatasi, khususnya untuk skuter listrik sementara hanya diperbolehkan dioperasikan di jalur sepeda, tidak boleh di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), karena berbahaya jika di luar jalur sepeda dan bergabung dengan jalur motor dan mobil,” jelas Budi.
Dirjen Hubdat juga menekankan bahwa masalah keamanan juga perlu ditingkatkan, dan perlunya diadakan pengawan di lapangan. Tak hanya itu, Dirjen Budi juga ingin penganturan operasional bagi penggunaan skuter listrik tersebut memperhatikan unsur keselamatan, misalnya pengguna diwajibkan menggunakan helm dan jaket keselamatan serta memberikan batasan waktu operasional bagi skuter listrik yakni mulai pukul 05.00 sampai 23.00 sesuai waktu operasional bus Transjakarta.
Ridzki Kramadibrata, Presiden Grab Indonesia menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang akan dibuat pihak Pemda DKI Jakarta, karena membantu upaya keselamatan pengguna Grab Wheels. Dan saat ini pihak aplikator Grab Wheels juga sudah menetapkan aturan pengunaannya diantaranya adalah hanya untuk usia 18 ke atas, selalu gunakan helm, turun dan tuntun skuter listrik di JPO, jaga batas kecepatan maksimal yaitu 15km/jam, pakai sepatu, hanya dikendarai satu orang, selalu perhatikan sekeliling, dan tidak melawan arus lalu lintas.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar