Jakarta (wartalogistik.com ) – Kementerian Perhubungan
Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb menyerahterimakan Barang Milik Negara
(BMN) melalui perjanjian sewa berupa
Tanah Bangunan Kantor Pemerintah pada Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb,
Kalimantan Timur seluas 1.200 m2, 2.262 m2, 1.157 m2 untuk dioperasikan sebagai
lahan lapangan penumpukan.
Penandatanganan dan
penyerahterimaan perjanjian sewa ini dilakukan oleh Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian selaku Pihak
Pertama kepada Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Prayana selaku
Pihak Kedua dengan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Andi Hartono pada pagi hari ini,Senin (11/01) di Kantor Pusat Kementerian
Perhubungan Jakarta.
Mewakili Direktur Jenderal
Perhubungan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono
menyampaikan, bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan lapangan penumpukan pada
Kantor (UPP) Kelas II Tanjung Redeb sehingga dapat meningkatkan Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penandatanganan naskah
perjanjian ini, lanjut Andi, merupakan bentuk tanda saling dukung dalam
meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan, khususnya Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung
Redeb dengan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
“Sebagaimana pernah
disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan, bahwa kita harus dapat memanfaatkan aset
yang dimiliki dengan sebaik mungkin sehingga bisa menjadi sumber pendapatan
bagi negara. Maksimalkan aset yang ada, jika tidak mampu maka bisa dikerjasamakan
dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder yang berminat, tentunya sesuai dengan
ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dalam hal ini pengelola aset,
yakni Kementerian Keuangan,” terang Andi.
Andi melanjutkan, selain
dapat memberikan nilai positif pada peningkatan penerimaan negara,
penandatanganan naskah perjanjian ini juga diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian masyarakat sekitar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dapat
sejalan dengan arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong
sektor perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.
“Hendaknya keberadaan Kantor
UPT Ditjen Hubla di berbagai daerah Indonesia dapat memberikan manfaat kepada
masyarakat sekitar, baik dalam menggerakkan perekonomian, menjamin kelancaran
logistik, distribusi dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan pendapatan
daerah,” ujarnya.
Andi berharap seluruh pihak
dapat bersama-sama bekerjasama melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan aturan dan ketentuan serta tupoksi masing-masing dalam mengoptimalkan
potensi Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, sehingga
dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong
pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Kepala Kantor
Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb, Hotman Siagian,
mengungkapkan bahwa Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah
Dan/Atau Bangunan Pada Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb ini berlaku selama 3
(tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan para pihak
setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Milik Negara.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar