Jakarta (wartalogistik.com) – IMO (International Maritim Organization ) akan menggelar sidang tahunan penanganan perlindungan laut, melalui sidang di Komite Perlindungan Lingkungan Laut ( Marine Environment Protection Committee) ke 76. Dan kini persiapan yang sedang dilakukan pihak Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempersiapkan bahan sidang dari kegiatan Workshop Penyusunan Bahan Sidang IMO.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan bahwa perairan Indonesia merupakan salah satu perairan tersibuk di dunia yang banyak dilalui oleh kapal dari berbagai Negara sehingga banyak Negara yang berkepentingan dengan perairan Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi lingkungan laut yang menjadi yuridiksi Republik Indonesia.
Ia juga mengungkapkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengamanatkan setiap Negara untuk menegakkan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim, tidak hanya melalui Konvensi Internasional Pencegahan Pencemaran dan Kapal (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships/MARPOL), tetapi juga (Ballast Water Management Convention, Anti Fouling System Convention,_ dan berbagai ketentuan internasional lainnya.
“Maka, penegakan kedaulatan Negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan, tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetapi juga instansi dan lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya,” ujar Kepala KSOP Khusus Batam Capt. Mugen S. Sartoto saat membacakan sambutan Direktur Perkapalan dan Kepelautan pada acara Workshop Penyusunan Bahan Sidang IMO tekait Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang ke-76 di Jakarta, Rabu (2/6).
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan bahwa sebagai Negara maritim, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya perlindungan lingkungan maritim, beberapa konvensi perlindungan lingkungan maritim yang dikeluarkan oleh IMO telah diratifikasi dan diimplementasikan dengan peraturan nasional.
“Konvensi terakhir yang kita ratifikasi terkait perlindungan lingkungan maritim adalah Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal _(The Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007)_ yang berlaku secara efektif bagi Indonesia tanggal 14 Maret 2021,” tutur Capt. Mugen.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia juga aktif dalam kerjasama Internasional di bidang perlindungan lingkungan maritim, seperti (GloFouling Partnership Project), (Marine Environment Protection of the South-East Asian Seas (MEPSEAS) Project), dan (GloLitter Partnerships Project).
Pada kesempatan tersebut, Capt. Mugen menjelaskan tujuan dari workshop ini untuk membahas bagaimana posisi Indonesia terhadap berbagai dokumen sidang IMO MEPC yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim karena keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi dunia pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di dunia termasuk di Indonesia.
Sebagai informasi, sidang MEPC ke-76 akan dilaksanakan secara virtual pada tanggal 10 – 17 Juni 2021 dengan 3 (tiga) agenda besar, antara lain (Air Pollutin Prevention, Ballast Water Management_ dan (Marine Plastik Litter).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar