Jakarta – Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP), Dr Capt Wisnu Handoko MSc beserta dengan instansi pemerintah dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Pelabuhan, PT. Pelindo II (Persero), dan pimpinan operator terminal kontainer dan non kontainer di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Konferensi Pers terkait gangguan pada sistem layanan kepabeanan untuk ekspor dan impor yang selama ini digunakan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Custom-Excise Information System and Automation (CEISA) di halaman Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Senin (19/7).
Seperti diketahui bersama, bahwa pada tanggal 8 Juli 2021 telah terjadi gangguan pada sistem elektronik layanan kepabeanan atau CEISA yang berdampak pada tidak lancarnya penerimaan dan pengeluaran barang dari Pelabuhan, terutama untuk muatan ekspor-impor yang diangkut melalui di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam acara konferesi pers, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan hasil koordinasi antara regulator dan operator terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok terkait antisipasi terhadap gangguan tersebut agar tidak berdampak pada kinerja layanan arus barang. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II (Persero), dan Direktur perusahaan operator terminal serta Stakeholders lainnya.
“Berdasarkan laporan operator terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada evaluasi kondisi di setiap terminal menunjukkan bahwa pada hari ini rata-rata Yard Occupancy Ratio (YOR) untuk Impor masih di bawah 80% sedangkan untuk Ekspor masih di bawah 60%, kondisi ini diperkirakan masih dapat menampung kapal-kapal Main Line Operator (MLO) yang akan datang sampai dengan akhir pekan ini, seiring dengan kembali normalnya layanan CEISA," kata Capt. Wisnu Handoko.
Seperti diketahui bahwa dalam rangka mitigasi dampak melambatnya CEISA, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok pada tanggal 14 Juli 2021 telah menerbitkan Surat Edaran nomor UM.006/13/19/OP.TPK-2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Antisipasi Dampak Perbaikan Aplikasi CEISA Di Pelabuhan Utama Tanjung Priok. Dalam SE tersebut disampaikan langkah-langkah atau upaya yang dihimbau untuk dilakukan oleh para operator terminal maupun para pengguna jasa.
“Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok juga memastikan bahwa pada skenario peningkatan YOR secara signifikan yang menyebabkan kapasitas lapangan penumpukan mendekati over capacity, maka pihak PT. Pelindo II (Persero) telah menyiapkan buffer lapangan penumpukan di beberapa tempat antara lain di Lapangan Digul, Lapangan Adhiguna, Lapangan Ketel Uap, Lapangan Ex Inggom, Lapangan 225X dan Lapangan terminal 009, Khusus untuk muatan Reefer Kontainer berisi Sayuran, buah-buahan dan alat kesehatan kami juga memberikan prioritas untuk bisa diselesaikan SPPB nya, pada hari ini kapasitas penampungan kontainer reefer di setiap terminal masih cukup untuk menampung kapal yang akan datang, jika kontainer yang ada lebih cepat dikeluarkan“. Jelas Wisnu.
“Untuk itu dalam beberapa hari kedepan, Tim dari KPU Bea Cukai Tanjung Priok bersama seluruh unsur terkait akan mengawal agar pasca pulihnya Aplikasi CEISA dapat segera menormalkan seluruh proses kegiatan penerimaan dan pengeluaran barang dari Pelabuhan, terutama untuk muatan ekspor-impor yang diangkut melalui di Pelabuhan Tanjung Priok”, imbuh Ka OP.
Dikatakan juga, menjelang lebaran Idul Adha, terminal masih tetap melayani kegiatan kapal, receiving dan delivery, meskipun beberapa terminal mengurangi jumlah shift pada pagi hari, namun akan lanjut bekerja pada siang dan sore hari, sementara KPU Bea dan Cukai akan tetap buka melayani dokumen kepabeanan.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo menyampaikan bahwa selama perbaikan CEISA beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual diantaranya adalah layanan pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), layanan aju dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), layanan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), serta Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan beberapa layanan lainnya” ungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“Penarikan respon dokumen PIB dan PEB yang selama ini dilakukan melalui modul elektronik dialihkan secara manual dengan cara mengirimkan respon tersebut melalui email perusahaan yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB), " ungkap Dwi Teguh.
Selanjutnya, Dwi Teguh menyatakan, pengembangan sistem teknologi dan informasi mandiri yang selama ini telah dikembangkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Priok juga turut diberdayakan melalui aplikasi Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM), pengajuan layanan PEB, PIN, dan nomor inward manifest BC 1.1 dapat dilakukan. Pengajuan layanan manual melalui aplikasi SLIM juga sebagai salah satu cara untuk membatasi pengguna jasa agar tidak datang langsung ke loket pelayanan, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dapat diterapkan secara optimal.
“Untuk mempercepat penanganan, kami melakukan penambahan personel untuk menangani layanan yang terdampak. Selanjutnya, layanan daring terkait dukungan teknis dan layanan informasi maupun konsultasi bisa melalui livechat atau akun media sosial KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok juga dibuka untuk mengakomodir pertanyaan dan kendala yang dialami pengguna jasa” papar Dwi Teguh.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar