Yogyakarta (wartalogistik.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengajak para pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang terhimpun dalam Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Sungai, Danau dan Penyeberangan) untuk menggali potesi dan peluang angkutan sungai danau.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Budi di sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Gapasdap di Royal Ambarrukmo Yogyakarta (21/10).
“Jangan kita melihat di penyeberangan saja, tapi juga melihat potensi dan peluang yang ada di sungai dan danau,” kata Dirjen Budi.
Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan, saya diminta memperbaiki dan membuat pilot project lintasan transportasi sungai yaitu di Palembang, Kalimantan Tengah untuk mendukung food estate, dan di Papua (Asmat). Khusus untuk Papua, dirinya mengungkapkan bahwa transportasi sungai di wilayah Papua merupakan bagian dari konsep Tol Laut. Dengan tranportasi sungai, logistik yang diangkut oleh kapal laut dapat diteruskan ke wilayah-wilayah pedalaman yang dilalui oleh sungai, sehingga disparitas harga barang-barang semakin terjangkau.
Dirjen Budi juga mengatakan bahwa peluang dan potensi angkutan sungai dan danau masih sangat terbuka.
“Saya mengajak asosiasi untuk bersama melakukan survey terhadap potensi yang ada, sehingga nantinya akan muncul ide dan gagasan baru terkait angkutan sungai dan danau,” katanya.
Menurutnya inisiatif tidak harus dari pemerintah, tapi asosiasi dapat turut proaktif. Kebijakan pemerintah pada tahun 2020 tidak membangun kapal baru, namun prasarana tetap dibangun. Banyak permintaan dari kepala daerah (bupati/walikota) seluruh Indonesia terkait dengan lintasan penyeberangan perintis di wilayah mereka.
“Dengan skema lelang, operator swasta (perusahaan angkutan penyeberangan) bisa masuk melayani penyeberangan perintis, anggaran dari pemerintah,” kata Dirjen Budi. Hal tersebut dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas kelancaran transportasi penumpang dan barang.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gapasdap atas dedikasi dan kontribusi dalam memajukan industri penyeberangan di Indonesia dengan pelayanan yang teratur dan terjadwal. Angkutan penyeberangan juga turut berperan dalam kelancaran distribusi logistik di masa pandemi. Dirjen Budi berharap agar para operator angkutan penyeberangan dapat selalu complay terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemenuhan standar pelayanan angkutan penyeberangan.
Pandemi belumlah usai, oleh karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap konsisten. Dirjen Budi mengatakan,
"Kalau untuk perjalanan penumpang atau kendaraan pribadi memang ada pembatasan, tapi untuk logistik tidak pernah kami batasi, namun harus tetap perhatikan protokol kesehatan.” Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan SE tersebut, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan bagi pengemudi dan awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yaitu: a) Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau b) Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau c) Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Dirjen Budi juga meminta agar angkutan penyeberangan turut mendukung terwujudnya Indonesia bebas kendaraan ODOL pada tahun 2023 dengan terus melakukan soasialisasi secara masif kepada para pengusaha dan operator angkutan logistik yang menggunakan jasa penyeberangan. “Saya sampaikan, Pak Menteri Perhubungan masih pada komitmen yaitu Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” kata Dirjen Budi.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan nomor: IM 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelayanan terpadu operasional angkutan penyeberangan, pemerintah terus melakukan evaluasi dalam rangka percepatan pelayanan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di pelabuhan penyeberangan. Dirjen Budi mengatakan, “Mudah-mudahan ke depan menyangkut masalah SPB ini akan semakin lancar dan memenuhi harapan semua pihak.”
Dirjen Budi berharap, Gapasdap dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan memberikan masukan yang positif demi pelayanan jasa transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin baik. “Untuk membuat industri penyeberangan semakin baik, pemerintah membutuhkan mitra dalam merumuskan kebijakan, oleh karena itu tidak perlu sungkan memberi masukan kepada pemerintah,” ujar Dirjen Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gapasdap periode 2016-2021, Khoiri Soetomo, mengatakan angkutan penyeberangan merupakan angkutan super massal yang memiliki fungsi ganda sebagai sarana (alat angkut) sekaligus prasarana (infrastruktur jembatan) sehingga dengan fungsi tersebut angkutan penyeberangan harus mendapatkan perhatian secara khusus karena telah menjalankan sebagaian fungsi pemerintah yaitu sebagai infrastruktur.
Munas IX Gapasdap yang dijadwalkan berlangsung selama 3 hari tersebut (21-23 Oktober 2021) turut dihadiri oleh DIrektur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ir. Junaidi; Kepala Puslitbang Laut, Sungai. Danau dan Penyeberangan, Gunung Hutapea; Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Patuan Alfon; Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), M. Yusuf Hadi; Direktur Operasional PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Mohamad Cholil; Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Putera Rahmat Slamet; Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi; Ketua Umum Asosiasi ORGANDA, APTRINDO, INSA, dan IPERINDO; Ketua Dewan Penasehat DPP GAPASDAP, Bambang Haryo; serta sejumlah tamu undangan dari stakeholder terkait lainnya.
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar