Hubla Sosialisasikan Putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022 Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Beda Dengan Pekerja Migran - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Sosialisasikan Putusan Mahkamah Agung No.67  P/HUM/2022 Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal  Beda Dengan Pekerja Migran

Hubla Sosialisasikan Putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022 Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Beda Dengan Pekerja Migran

Share This



Bogor (wartalogistik.com) -   Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melakukan kegiatan bimbingan teknis terkait, meningkatkan, memperbaki  dan mengoptimalkan usaha perekrutan dan penempatan awak  kapal. Selain itu  menyosialisasikan regulasi  terkait perekrutan dan penempatan awak kapal  yang tidak sama dengan proses penempatan pekerja migran.

Sosialisasi regulasi yang disampaikan itu ada yang berasal dari Mahkamah Agung, yakni Putusan Mahkamah Agung Ni. 67 P/HUM/ 2022,  disampaikan pada   peserta    Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap kedua, Tahun Anggaran 2024 di Bigland Sentul Hotel & Convention, Bogor, Rabu (15/5).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menyampaikan  perusahaan yang mengikuti Bimtek adalah yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). 

“Dengan diselenggarakannya Bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal” ungkap Hartanto.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khusunya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait  dengan Angkutan di Perairan. 

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim  yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No 15 tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap  kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.


Pada kegiatan ini juga, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67  P/HUM/2022, sebagai putusan yang bersifat tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan awak kapal tidak dapat disamakan dengan pekerja migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan awak kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;

Kegiatan yang dihelat selama  tiga hari mulai 15-17 Mei 2024 ini turut menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I). 


(Abu Bakar)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here