Jakarta (wartalogistik.com) - Pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah berlangsung dan layanan berjalan lancar.
Sebagaimana dalam Instruksi Menteri Perhubungan itu, pelaksanaan pengalihan tugas dan fungsi itu paling lama 1 bulan sejak instruksi itu ditetapkan tanggal 20 Juni 2024.
Adapun pengalihan tusi itu dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yakni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni
dan Samarinda.
Dari hasil pantauan wartalogistik.com di dua pelabuhan penyeberangan yakni Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni pelaksanaan pengalihan tusi sudah berjalan.
Sejumlah aspek pembinaan keselamatan pelayaran di dua pelabuhan penyeberangan itu berlangsung melalui pengawasan dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan ( KSOP ) Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni.
Kegiatan pelaksanaan pembinaan di pelabuhan Merak kini dilakukan oleh pihak KSOP Banten mulai tanggal 21 Juli, seperti layanannya berupa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sementara itu hal berbeda di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Meski kegiatan kapal penyeberangan dibina melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui UPT nya Balai Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD), namun selama ini kegiatan pelayanan pada aspek keselamatan pelayaran berlangsung di KSOP Bakauheni secara terpadu. Karena didasari pada IM 08 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Operasional Pelayanan Angkutan Penyeberangan.
" Jadi atas terbitnya IM No. O9 Tahun 2024, kegiatannya bisa langsung berjalan, karena petugas KSOP Bakauheni selama ini menjalankan kegiatan layanan keselamatan pelayanan pada kapal-kapal penyeberangan," kata Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Capt. Suratno ketika dikonfirmasi penerapan IM No. 9 Tahun 2024 via telepon seluler, pekan lalu.
Secara rinci dijelaskan Capt. Suratno, berdasarkan pada IM No. 08 tahun 2021 Kantor KSOP Bakauheni melaksanakan pelayanan terpadu operasional angkutan penyeberangan.
" Kantor KSOP Bakauheni melayani pada sisi dermaga atau layanan pada kapal di Bakauheni l, sedangkan rekan rekan Ditjen Darat pada sisi pelabuhan penyeberangan. Dengan demikian kami sudah menjalankan fungsi pembinaan keselamatan pelayaran sesuai pada IM 08 tahun 2021, dan akan berlanjut juga sesuai dengan IM No. 9 Tahun 2024," kata Capt. Suratno.
Capt. Suratno juga menyatakan, meski sudah menjalankan fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan penyeberangan, terkait dengan terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan yang baru itu, pihak KSOP Bakauheni juga terus berkoordinasi dengan KSOP Klas l Banten dan Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka menyesuaikan kegiatan layanan.
" Jadi pelayanan terhadap kapal kapal pada pelabuhan ASDP Bakauheni berlangsung normal dan lancar karena Tim Terpadu Layanan berjalan selama ini," kata Capt. Suratno.
Dasar Pengalihan
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selama ini menjalankan tugas pada pembinaan aspek keselamatan pelayaran pada kapal-kapal penyeberangan sejak tahun 2018. Hal itu didasari sejak terbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Kemudian berlanjut pada Permenhub 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang terbit pada 26 Juli 2021.
Agar Ditjen Hubdat lancar dalam menjalankan tusi, maka terbit Instruksi Menteri Perhubungan, IM No 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Operasional Pelayanan Angkutan Penyeberangan pada 4 Oktober 2022.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar