Kepala UPP Kelas II Saumlaki Pastikan Penyelenggaraan Operasional Kepelabuhanan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kepala UPP Kelas II Saumlaki Pastikan Penyelenggaraan Operasional Kepelabuhanan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Kepala UPP Kelas II Saumlaki Pastikan Penyelenggaraan Operasional Kepelabuhanan Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Share This

 



Saumlaki (wartalogistik.com) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, terus melaksanakan penyelenggaraan kepelabuhanan di Pelabuhan Saumlaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana yang mendorong pelibatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam pengelolaan UPP Kelas II  Saumlaki. 


Pihak UPP menilai, secara regulasi, kewenangan penyelenggaraan pelabuhan pada wilayah yang belum diusahakan secara komersial berada pada unit kerja pemerintah pusat.


Berdasarkan Pasal 1 angka 62 UU No. 17 Tahun 2008, Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan unit kerja pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Sementara itu, Pasal 207 menegaskan Syahbandar sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi di pelabuhan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran


Kepala UPP Kelas II Saumlaki, Rodrieggo Diaz, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasional pelabuhan, setiap keputusan teknis diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran, kelancaran layanan, serta koordinasi lintas instansi yang menjadi bagian dari tata kelola kepelabuhanan.


“Dalam praktik kepelabuhanan, terdapat berbagai skenario operasional yang memerlukan penyesuaian teknis, termasuk pengaturan sandar kapal. Seluruhnya dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan, kondisi fasilitas pelabuhan, dan hasil koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rodrieggo.



Terkait pemindahan KM Kusuma Wijaya, dia menjelaskan bahwa dalam praktik kepelabuhanan, penggunaan dermaga non-komersial dimungkinkan berdasarkan pertimbangan teknis dan operasional tertentu, antara lain aspek keselamatan pelayaran, keterbatasan fasilitas dermaga umum, serta kebutuhan teknis kapal. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Penggunaan fasilitas dermaga yang berada di luar kawasan komersial pelabuhan dilaksanakan melalui koordinasi resmi dengan pemilik dan pengelola fasilitas, serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," jelasnya.



Rodrieggo menambahkan bahwa pengaturan kegiatan sandar kapal tidak selalu berkaitan dengan aktivitas bongkar muat komersial. Setiap sandar kapal memiliki karakteristik operasional yang berbeda, bergantung pada jenis kapal, muatan, serta kebutuhan teknis pelayaran.


“Tidak setiap sandar kapal secara otomatis diikuti kegiatan bongkar muat. Ada kondisi tertentu yang bersifat teknis dan operasional, dan semuanya tetap mengacu pada regulasi serta standar keselamatan pelayaran,” jelasnya.


UPP Kelas II Saumlaki juga menegaskan bahwa sebagai unit kerja pemerintah, pihaknya menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Sementara itu, Badan Usaha Pelabuhan menjalankan fungsi pengusahaan pelabuhan sesuai penugasan dan kerja sama yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, tanpa mengurangi kewenangan otoritas Syahbandar.


“Sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memastikan layanan kepelabuhanan berjalan tertib, aman, dan akuntabel. Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” kata Rodrieggo.


Melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berlandaskan hukum, Kepala UPP Kelas II Saumlaki berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, meningkatkan kualitas layanan kepelabuhanan, serta mendukung kelancaran arus logistik dan transportasi laut di wilayah Saumlaki secara berkelanjutan.



( Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here