Ciptakan Lingkungan Kondusif, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kawasan Pelabuhan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ciptakan Lingkungan Kondusif, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kawasan Pelabuhan

Ciptakan Lingkungan Kondusif, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kawasan Pelabuhan

Share This

Belawan (wartalogistik.com) – Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen amankan wilayah pelabuhan dari tindak kejahatan, agar kegiatan pelabuhan kondusif.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H, MR Dayan SH, MH didampingi para Kepala Unit (Kanit) di lingkungan kerjanya,  mengungkapkan komitmennya saat  temu pers  di Aula Polres Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Jum’at (14/2).

“Lingkungan kerja Polres Pelabuhan Belawan merupakan wilayah yang  berdekatan dengan daerah pelabuhan,  tentunya membutuhkan perhatian  serius agar kawasan vital negara aman dan  kondusif,” ungkapnya.

Selain menciptakan kawasan agar aman, Polres Pelabuhan Belawan juga melindungi anak buah kapal  asing serta domestik.

“Pelabuhan yang merupakan  pintu gerbang perekonomian Sumut, tentunya harus memberikan rasa aman pada pengguna jasanya seperti awak kapal maupun para pemilik barang dan komoditas yang dikirim atau yang datang,” ujar Dayan.

Apa yang diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan memang nyata, di kawasan lingkungan kerjanya sejumah tindak kejahatan yang diamankan  diantaranya, pencurian dengan pemberatan,  kekerasan, serta pencurian sepeda motor.

Baru baru ini, terjadi pencurian satu selang berwarna hijau tersangka, Njl, alias Edi kantin di Jalan Raya Pelabuhan Kampung Salam,  Gudang Trifaco Belawan. Tindakan kejahatan lainnya dengan tersangka, R, alias Dani, pencurian sepeda motor, di  Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan.

Selain itu juga ada pencurian 5 sepeda motor. Pelakunya berinisial, VWS dan RS keduanya masih pelajar kelas 2 SMA. Lokasi kejahatannya di  Pasar Dua Desa Kelambir Hamparan Perak.

Berikutnya, pencurian 27 tandan buah sawit. Pelaku menggunakan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ada juga tersangka, U, 26 tahun  melakukan tindak kejahatan di Dusun 1, Desa Lama Hamparan Perak, kedua tersangka kasus yang sama .

“Para pelaku kejahatan juga ada diantaranya  yang melarikan diri. Petugas pun mengejar dan  tidak menghiraukan seruan peringatan tembakan dua kali keatas.  Selanjutnya petugas langsung memberikan tembakan tegas, terukur kearah kaki kanan pelaku,’ papar Dayan

Para pelaku juga, tambah  Dayan,  pada umumnya melanggar pasal, 363, 365, KUHP, dengan ancaman  tuntutan hukuman  tujuh sampai dengan dua belas tahun.

Dayan juga menghimbau kepada masyarakat jika ada gangguan Kamtibmas 
dan meresahkan agar segera  melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Petugas akan segera menindaklanjuti setiap laporan,” kata Dayan. ((Hj. Zulidarni Suratman)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here