SURABAYA
(wartalogistik.com) - Keputusan Menteri Kesehatan No.
HK.01.07/MENKES/264/2020 telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19).
PSBB tersebut ditetapkan setelah tim teknis
melakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam
aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Joni
Gusmali menyatakan bahwa sejak awal krisis Covid-19, transportasi barang atau
kargo udara sangat penting dalam pengantaran obat-obatan dan peralatan
kesehatan yang sangat dibutuhkan. Selain itu, transportasi udara juga penting
untuk menjaga rantai pasokan global agar tetap berfungsi menjamin pengiriman
material yang sangat peka terhadap waktu.
Analisis SCI berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS) tahun 2019 menunjukkan jumlah barang yang diangkut dari bandara Juanda
Surabaya rata-rata sebanyak 116,5 ribu kg per hari atau lebih dari 43 juta kg
per tahun. Dengan volume itu, bandara tersebut menempati peringkat 3 untuk
pengangkutan udara barang domestik di Indonesia sesudah Bandara Internasional
Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dan Bandara Sentani Jayapura.
Enam besar tujuan pengangkutan udara barang dari
bandara Surabaya adalah Cengkareng Jakarta, Balikpapan, Makassar, Batam,
Kupang, dan Banjarmasin; diikuti 30 bandara lainnya di wilayah barat, tengah,
dan timur Indonesia. Dengan demikian bandara Surabaya merupakan pusat distribusi
kargo udara baik kearah barat, utara, maupun wilayah timur Indonesia.
Oleh karena itu, Joni merekomendasikan agar dalam
proses penyusunan konsep PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik perlu
mempertimbangkan agar sektor ekonomi di bidang perhubungan udara khususnya
pengangkutan barang dan angkutan satgas dijamin tetap beroperasi.
Joni menyarankan agar dibuat tata cara rinci
industri kargo udara dalam melakukan koordinasi dengan organisasi
internasional, regulator (pemerintah pusat), dan mitra rantai pasokan untuk
mengurangi dampak krisis Covid-19.
Diharapkan dapat diperoleh solusi inovatif dan
praktik terbaik misalnya dengan memanfaatkan kapasitas kabin pesawat penumpang
untuk pengangkutan barang udara.
Pengangkutan kargo udara perlu dijaga agar tetap
beroperasi dengan menitikberatkan perhatian pada kargo khusus berupa alat-alat
kesehatan, masker, obat-obatan, makanan, uang tunai, dan barang e-commerce
perlu dijamin kelancarannya selama masa PSBB.
Pihak terkait perlu menyusun pedoman (prosedur operasional
standar) penanganan kargo udara saat pemberlakuan PSBB dengan melibatkan para
ahli kargo udara supaya petugas di lapangan dapat menjalankan kegiatan
operasionalnya dalam keadaan aman, nyaman, dan cepat.
(SAFIRA/WL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar