Jakarta (wartalogistik.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) yang saat ini mengalami
penurunan status bisa kembali naik statusnya, jika memenuhi kriteria yang sudah
ditetapkan berdasarkan Permenhub No 74 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Permenhub No 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi
Kantor Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara pelabuhan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen
Hubla, Gus Rional, Kepala Sub Bagian Organisasi Dan Tata Laksana, Nurdiansyah dan Kepala Sub Bagian Humas Wisnu Wardhana,
di Jakarta hari Senin (15/10).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penataan pada KSOP dan
UPP terjadi dengan diundangkannya Permenhub No 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan dan Permenuh No. 77
Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. KM
62 Tahn 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
Menurut Gus Rional, perubahan status pada KSOP dan UPP
berlangsung didasari kriteria yang jelas. Dengan mengacu kriteria itu, maka
perubahan status pada KSOP dan UPP bisa berlangsung.
“Selama ini terjadi perkembangan kinerja pada sejumlah KSOP
dan UPP. Pimpinan KSOP dan UPP mengusulkan adanya kenaikan status pada kantor
yang dipimpinnya, namun karena dasar-dasar yang menjadi penetapan status belum
ada, maka Ditjen Hubla belum bisa menjalankan permohonan kenaikan status tersebut,”
papar Gus Rional.
Namun demikian, tambahnya setelah ditetapkan Permenhub No. 74
Tahun 2018 dan Permenhub No 75 Tahun 2018 yang menjadi acuan kriteria atas
penetapan status KSOP dan UPP, maka penataan status kelas bisa dilakukan. Dan kedepannya dalam kurun waktu tertentu bisa dilakukan penataan kelas pada KSOP dan UPP kembali.
“Begitu juga sebaliknya, jika ada penurunan kinerja pada KSOP
dan UPP, maka pihak Ditjen Hubla bisa menurunkan statusnya,” kata Gus Rional.
Untuk itu, tambah Gus Rional, pihak pimpinan KSOP dan UPP
bisa menganalisa kinerja dari kantor yang dipimpinannya setiap waktu, karena
alat ukur untuk status KSOP dan UPP sudah jelas, yakni Permenhub No 74 dan 75 Tahun
2018.
“Jika kinerjanya meningkat dan memenuhi kriteria yang ada
untuk dinaikan, maka bisa diusulkan untuk dinaikan status,” katanya. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar