PPI Sayangkan Hubla Hanya Gaungkan Urus Pelaut Tapi Belum Terapkan MLC - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
PPI Sayangkan Hubla Hanya Gaungkan Urus Pelaut Tapi Belum Terapkan MLC

PPI Sayangkan Hubla Hanya Gaungkan Urus Pelaut Tapi Belum Terapkan MLC

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) -  DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) sangat menyayangkan pernyataan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno di media yang menyatakan kewenangan soal menangani ketenagakerjaan pelaut tetap kewenangan Kementerian Perhubungan sepenuhnya, bukan pada solusi agar kapal-kapal berbendera Indonesia tidak ditahan oleh port state control (PSC) di pelabuhan luar negeri karena tidak bisa menunjukan sertifikat sudah menerapkan MLC (Maritime Labour Convention) 2006.

“Seharus yang dibicarakan apa yang akan dilakukan pemerintah agar kapal-kapal berbendera Indonesia bisa tidak ditahan di pelabuhan di luar negeri terkait penerapan MLC yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak tahun 2016,” ungkap Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam Syafi’i,  di kantornya,  Jakarta Utara, Kamis (30/8).

Menurut Imam Syafi’i pernyataan Dwi Budi Sutrisno yang disampaikan pada Selasa (28/8), berdasarkan kesepakatan dalam rapat yang melibatkan Sekretariat Kabinet, Kemenko Maritim, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenhub, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Padahal jika berdasarkan rapat koordinasi itu amanatnya adalah mengidentifikasi masalah yang menjadi kendala penerapan MLC baik dari sisi ketenagakerjaan maupun perhubungan laut, Kemenhub segera menyelesaikan penahan kapal Indonesia dengan mengikutsertakan pengawas ketenagakerjaan, Kemenaker menyusun peraturan ketenagakerjaan terkait MLC,  membentuk tim koordinasi pelaksanaan MLC.

“Tapi yang disampaikan ke masyarakat terkait kewenangan mengurusi ketenagakerjaan. Dan jika dikaitkan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 337 secara explisit telah mengamanatkan bahwa ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang ketenagakerjaan,” ungkap  Imam Syafi’i.
Selain itu juga, jika kami (PPI) melakukan kegiatan pembelaan pada pelaut soal kesejahteraannya, soal upah rendah Ke Kemenhub atau ke Ditjen Hubla, selalu diarahkan untuk ke Kemenaker. Karena Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla hanya punya kewenangan soal kompetensi pelaut saja.

“Tapi ketika adanya kapal-kapal yang ditahan di luar negeri karena belum memiliki sertifikat penerapan  MLC, yang di dalamnya ada ketentuan soal penerapan kesejahteraan pelaut berdasarkan standar internasional itu, pihak Ditjen Hubla tetap menggaungkan soal kewenangannya menangani tenaga kerja,” ujar Imam.

Imam Syafi’i  berharap untuk menyelesaikan masalah kapal-kapal bisa aman keluar masuk di pelabuhan luar negeri perlu dilakukan kordinasi Kemenaker dan Kemenhub untuk membuat kebijakan agar ada solusi bagi kapal-kapal yang ditahan di luar negeri karena tidak ada sertifikat pemenuhan penerapan MLC.

Bagi Imam Syafi’i  masalah penahan kapal di luar negeri terkait belum menerapkan MLC, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menangani pelaut. Karena penanganan kesejahteraan pelaut di dalam negeri masih minim. Misalnya, upah tidak layak (dibawah standar UMP/UMK), PHK sepihak, tidak diikutsertakannya sebagai peserta program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, hingga persoalan asuransi atau santunan kematian yang diterima oleh ahli waris tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harusnya ini jadi pelajaran, kita sudah ratifikasi MLC, tapi belum juga menerapkan. Akibatnya seperti ini ( kapal di tahan di luar negeri). Di dalam negeri memang tidak masalah, tapi di luar negeri jadi masalah,” papar Imam Syafi’i.
 
Sebagai informasi peristiwa penahanan  kapal di luar negeri berlangsung sejak bulan Juli tahun ini, terkait Indonesia sebagai anggota negara yang  meratifikasi MLC pada Juni 2018.

Atas masalah itu Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung melakukan rapat kordinasi lintas kementerian  yang terkait dengan penerapan MLC pada  bulan Juli  untuk mengatasi masalah tersebut.  (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here