Salah satu pembinaan
yang dilakukan BKKP dalam bentuk melangsungkan kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter
Penguji Kesehatan Pelaut Tahun 2018 di Hotel Mercure Ancol Jakarta tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2018.
"Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk
meningkatkan kompetensi SDM para dokter penguji kesehatan pelaut sekaligus menyamakan persepsi
dalam pemeriksaan kesehatan pelaut sehingga para dokter bisa melakukan
sertifikasi untuk para pelaut mengenai kesehatannya,"
ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, saat membuka
kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut sesuai STCW
1978 Amandemen Manila 2010 dan MLC 2006, pada hari ini (16/10) di Jakarta.
Pemerintah berharap sertifikat kesehatan
pelaut yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk oleh
Kemenhub, dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja.
"Kami berharap sertifikat yang
dikeluarkan tersebut bisa berlaku di mana saja dan asuransinya juga bisa
dicover di mana saja," kata Agus Purnomo.
Menurut Dirjen Hubla, sekarang ini sudah eranya
digitalisasi, sehingga sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi,
termasuk bagi pelaut.
"Sekarang zamannya sudah serba digital
sehingga ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan
di mana saja dan bisa diakses di mana saja," imbuhnya.
Selain itu, sertifikat kesehatan pelaut juga
harus masuk database pelaut yang bisa diakses di mana saja sehingga semua rumah
sakit/klinik utama bisa memonitor data pelaut yang sertifikatnya sudah habis
masa berlakunya.
"Dengan demikian data bisa ditracking
secara online sehingga para pelaut bisa melakukan pemeriksaan dari rumah sakit
di mana saja yang telah ditunjuk," ujarnya.
Memasuki era kompetisi SDM saat ini, Agus Purnomo juga meminta agar pelaut Indonesia harus bisa
berkompetisi dengan pelaut luar negeri, termasuk dari segi kesehatan.
Adapun sertifikat kesehatan pelaut berlaku
selama 2 tahun dan wajib direvalidasi secara berkala. Sedangkan untuk Rumah
Sakit/Klinik Utama juga harus disertifikasi setiap 5 tahun sekali, di mana saat
ini terdapat 88 Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dan ditetapkan
oleh Dirjen Perhubungan Laut sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut. (Abu Bakar)
Semakin aneh saja.
BalasHapus