Dirjen Hubla Harapkan Sertifikat Kesehatan Pelaut Berbasis Digital - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dirjen Hubla Harapkan Sertifikat Kesehatan Pelaut  Berbasis Digital

Dirjen Hubla Harapkan Sertifikat Kesehatan Pelaut Berbasis Digital

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) – Rumah sakit pemeriksa pelaut sangat penting mendukung pelaut prima bekerja di kapal. Untuk itu,  Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Direktorat jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap dokter yang memeriksa dan menguji kesehatan pelaut.

Salah satu pembinaan yang dilakukan BKKP dalam bentuk melangsungkan kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut Tahun 2018 di Hotel Mercure Ancol Jakarta tanggal 15 sampai dengan 18 Oktober 2018.

"Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk meningkatkan kompetensi SDM para dokter penguji kesehatan pelaut sekaligus menyamakan persepsi dalam pemeriksaan kesehatan pelaut sehingga para dokter bisa melakukan sertifikasi untuk para pelaut mengenai kesehatannya," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Penguji Kesehatan Pelaut sesuai STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dan MLC 2006, pada hari ini (16/10) di Jakarta.

Pemerintah berharap sertifikat kesehatan pelaut yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk oleh Kemenhub, dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja.

"Kami berharap sertifikat yang dikeluarkan tersebut bisa berlaku di mana saja dan asuransinya juga bisa dicover di mana saja," kata Agus Purnomo.

Menurut Dirjen Hubla, sekarang ini sudah eranya digitalisasi, sehingga sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, termasuk bagi pelaut.

"Sekarang zamannya sudah serba digital sehingga ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan di mana saja dan bisa diakses di mana saja," imbuhnya.

Selain itu, sertifikat kesehatan pelaut juga harus masuk database pelaut yang bisa diakses di mana saja sehingga semua rumah sakit/klinik utama bisa memonitor data pelaut yang sertifikatnya sudah habis masa berlakunya.

"Dengan demikian data bisa ditracking secara online sehingga para pelaut bisa melakukan pemeriksaan dari rumah sakit di mana saja yang telah ditunjuk," ujarnya.

Memasuki era kompetisi SDM saat ini, Agus Purnomo juga meminta agar pelaut Indonesia harus bisa berkompetisi dengan pelaut luar negeri, termasuk dari segi kesehatan.

Adapun sertifikat kesehatan pelaut berlaku selama 2 tahun dan wajib direvalidasi secara berkala. Sedangkan untuk Rumah Sakit/Klinik Utama juga harus disertifikasi setiap 5 tahun sekali, di mana saat ini terdapat 88 Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut sebagai tempat pengujian kesehatan pelaut. (Abu Bakar)


1 komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here