Pelarangan Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum Palembang Menyisakan Masalah - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pelarangan Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum Palembang Menyisakan Masalah

Pelarangan Angkutan Batu Bara Di Jalan Umum Palembang Menyisakan Masalah

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) –  Pengangkutan batu bara di Palembang, Sumatera Selatan sedang menghadapi masalah. Itu terjadi, ketika Pemerintah Daerah Provinsi Palembang membuat kebijakan yang melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum. Atas kebijakan itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan membenarkannya, karena menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyayangkan kebijakan tersebut karena bisa mengganggu  pasokan batubara untuk kebutuhan PLTU dalam negeri.

Pelarangan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74 tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Di Jalan Umum.



Ditjen Hubdat membenarkan kebijakan itu karena untuk menjaga aspek keselamatan,  baik keselamatan pengemudi maupun masyarakat yang dilalui sepanjang jalan umum. Selain itu untuk menjaga kondisi jalan dan mengatasi kerugian negara akibat Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang makin parah.

“Ada beberapa permasalahan yang timbul dampak dari angkutan batu bara yakni mengenai komposisi lalu lintas yang didominasi angkutan barang, juga berdampak pada kepadatan lalu lintas, serta meningkatnya kecelakaan dan kerusakan jalan,”  papar Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi menggelar Diskusi Antisipasi dan Penanganan Dampak Operasional Angkutan Batu Bara di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi pada Jumat (16/11) kemarin yang digelar di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Terkait adanya Pergub ini, masyarakat juga mendukung dan merasa senang atas terbitnya peraturan tersebut karena seringkali angkutan batu bara menyebabkan jalanan yang mereka gunakan menjadi macet dan rusak.

Dirjen Hubdat berharap dari kebijakan ini semua pihak baik pemerintah, transportir, maupun pengusaha dapat bekerja dan menaati peraturan yang berlaku.

“Ekonomi dan proses bisnis bisa berjalan dengan baik jadi kita semua dapat berjalan beriringan. Jangan sampai menang-menangan. Cepat atau lambat tentang persoalan ODOL di Indonesia sedang kita tegakkan tapi jangan begitu kita kasih toleransi lantas tidak ada pergerakan sama sekali,” kata Dirjen Budi sekaligus mengantisipasi persoalan truk ODOL.

Terkait angkutan batu bara,  Budi juga memberikan saran untuk memberikan pelayanan khusus bagi angkutan batu bara. 

“Saya rekomendasikan untuk memakai tanda khusus jadi petugas bisa mengetahui mana truk yang bisa mengangkut batu bara dan tidak,” kata Dirjen Budi. 

Dalam rapat ini mengundang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Dinas Perhubungan tingkat Kabupaten/ Kota se Sumsel, pengusaha dan transportir batu bara, serta Kepolisian setempat.

Sementra itu Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI  mengungkapkan  kebijakan pelarangan angkutan batu bara akan berdampak pada  pasokan batubara dari Sumsel sekitar 10 juta MT yang setiap tahunnya melewati jalan umum atau berkisar senilai US$ 500 juta,

“Pengalihan ke jalan khusus, yaitu jalan Servo yang dikelola Titan, serta angkutan kereta api, yang ada saat ini diperkirakan tidak dapat menampung pengalihan pasokan tersebut,” ungkapnya.

Produksi batubara di Sumsel pada tahun 2018 ditargetkan mencapai 48,5 juta MT atau sekitar 10 persen dari total target produksi nasional. Sekitar 25 juta MT batubara Sumsel diproduksi dari tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan sisanya sekitar 23,5 juta MT diproduksi oleh sekitar 30-an perusahaan tambang.

Oleh karena itu, kata Hendra,  APBI menghimbau agar Pemprov Sumsel dapat mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut dengan membahas lagi secara komprehensif dengan para pelaku usaha terkait agar supaya kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sehingga sektor pertambangan batubara di Sumsel dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Provinsi Sumsel dan Negara Indonesia.

(Hilwa Salamah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here