“Plat form dan rig yang kami temukan merupakan bekas kegiatan
eksplorasi yang belum diangkat oleh pihak pemiliknya,” ungkap Kepala
Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo di Jakarta, Senin (9/3).
Selain itu tambah Elwin, bekas bangunan itu minim Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) seperti lampu yang menjadi tanda keberadaan
bangunan itu.
“Ini sangat berbahaya pada malam hari, bagi keselamatan pelayaran.”
tegas Elwin.
Elwin Refindo menyatakan temuannya itu berasal dari kegiatan
patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran armadanya maupun kegiatan pengawasan dan
pengamanan di wilayahnya pada Maret tahun 2019.
“Hasil temuan sebanyak 68 plat form dan rig itu sudah kami
serahkan ke pusat (Ditjen Hubla), dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Namun menyangkut
penanganannya bukan lagi pada pihak kami,”
ungkap Elwin Refindo.
Keharusan mengangkat
peralatan yang sudah tidak digunakan untuk ekplorasi minyak maupun gas
tertuang dalam PP No 5 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian. Pada Pasal 94 (1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut
wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (1) Pada setiap bangunan atau
instalasi di laut wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2)
Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 96 (1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak
digunakan wajib dibongkar. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi.
(3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri
untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut
dan buku petunjuk pelayaran. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran atas biaya pemilik
bangunan atau instalasi.
Menurut Elwin Refindo, kegiatan pengangkatan atau memberikan
perambuan itu menjadi kewajiban pihak pemilik bangunan yang melakukan kegiatan
eksplorasi, sebagaimana tertuang dalam PP kenavigasian.
Adapun wilayah kerja Pangkalan PLP Tanjung Priok meliputi perairan sebelah barat Sumatera Utara dan Sumatera Utara, seluruh perairan Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Bangka, Belitung, Lampung, banten, DKI jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar