Jakarta (wartalogistik.com) – Persiapan Pelabuhan Petimban beroperasi terus
berlanjut dari sisi kesiapan sarana dan
prasarana. Selain pembangunan terminal (dermaga dan lahan penumpukan sementara)
yang sudah mencapai 83 persen, sudah adanya penetapan Perairan Wajib Pandu, kini pihak
KSOP kelas II Patimban maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedang
mempersiapkan proses pelimpahan wewenang pemanduan dan penundaan.
“Soal pelimpahan kewenangan pemanduan dan penundaan sedang dalam proses,”
kata Kepala Kantor KSOP Kelas II Patimban, DR. Anwarudin ST. MT melalui pesan
singkatnya Jum’at (16/10).
Saat ini pembangunan fisik Pelabuhan Patimban terus berlangsung, meski memakai
protokol kesehatan terkait masih berlangsungnya wabah Covid -19. Progres
pembangunan pun terlihat terus meningkat, menyusul adanya rencana untuk
melakukan pengoperasian minimal dari pembangunan tahap I (soft launching) pada bulan Nopember.
“Untuk pembangunan terminal sudah mencapai 83 persen. Untuk akses melalui
trestle eksisting sudah 100%. Tetapi untuk akses utama yg dibangun paket 3 sudah
mencapai 15%,” ungkap Anwarudin.
Kesiapan regulasi untuk mendukung beroperasi Pelabuhan Patimban,
terlihat dari sudah adanya penetapan perairan pemanduan dengan terbitnya KM 247 Tahun 2020 tentang Penetapan Perairan
Wajib Pandu Kelas II Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat.
Dalam KM (Keputusan Menteri) Perhubungan yang ditandatanangani pada 18
September 2020 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditetapkan batas
titik-titik koordinat geografis.
Titik A : 06° 13' 39.819" LS / 107° 44’ 34.268” BT, ditarik garis
lurus menuju titik B;
Titik B : 06° 08' 03.609" LS / 107° 44' 32.535” BT, ditarik garis
lurus menuju titik C;
Titik C : 06° 03' 54.32" LS / 108° 01' 16.54" BT, ditarik
garis lurus menuju titik D;
Titik D : 06° 02' 53.77" LS / 108° 01' 39.97" BT, ditarik
garis lurus menuju titik E;
Titik E : 05° 48' 56.00" LS / 107° 58' 42.34" BT, ditarik
garis lurus menuju titik F;
Titik F : 05° 48' 30.31" LS / 108° 00' 33.08" BT, ditarik
garis lurus menuju titik G;
Titik G : 06° 02' 40.24" LS / 108° 03’ 17.29" BT, ditarik
garis lurus menuju titik H;
Titik H : 06° 04' 58.19" LS / 108° 02' 56.17" BT, ditarik
garis lurus menuju titik I;
Titik I : 06° 15' 42.77" LS / 107° 57' 13.09" BT, menyusuri
sepanjang garis pantai ke arah selatan sampai kembali ke titik A.
Titik koordinat lokasi naik dan turun Petugas Pandu (Pilot Boarding
Ground) pada 05° 48’ 45.683" LS / 108° 00' 22.669" BT.
Selain itu pada bagian kedua dalam KM itu disebutkan lokasi perairan
wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama digambarkan dalam Peta
Laut Indonesia Nomor 79 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pada bagian ketiga disebutkan, penetapan perairan wajib pandu
sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dievaluasi paling lama dalam jangka
waktu 5 tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu disebutkan juga pada bagian keempat, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan ini.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya juga Pelabuhan Patimban sudah ada penetapan Rencana Induk Pelabuhan dengan dengan KP. 87
Tahun 2017, dan penetapan mengenain
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dengan
terbitnya KM. 6 Tahun 2019 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Patimban.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar