Jakarta
(wartalogistik.com) - Kantor Otoritas
(OP) Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/9) menerbitkan Surat Edaran Nomor
UM.006/13/19/OP. TPK – 2021 Tentang Antisipasi Dampak Perbaikan Aplikasi Ceisa
Di Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
SE tersebut terbit setelah berlangsung rapat kordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, pengelola pelabuhan dan operator terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (24/7). Adapun agenda rapat mengantisipasi terjadinya kendala penerapan sistem layanan dokumen ekspor
impor di Ditjen Bea Cukai, Ciesa (Custom
Excise Information System and Automation), yang berimbas pada kepadatan muatan
impor di terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
“ Tujuan rapat
kordinasi itu dalam rangka untuk bersama-sama semua pihak terkait di dalam Pelabuhan
Tanjung Priok ikut mengatasi masalah yang sedang terjadi pada sistem pelayanan
dokumen kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang disebut Ceisa. Karena dampaknya pada
pemilik barang untuk mengurus barang impornya keluar,” ujar Kepala Kantor
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, DR. Capt. Wisnu Handoko, di Jakarta, Kamis
(15/7).
Lebih jauh dikatakan,
dengan adanya masalah pada sistem Ceisa dampaknya bukan hanya pelabuhan Tanjung
Priok saja tetapi juga pada pelabuhan
lainnya di daerah yang terkait melayani
kegiatan ekspor impor. Namun dampaknya memang sangat besar di Pelabuhan Tanjung
Priok mengingat impor yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sangat besar, dan
jika terjadi kelambatan pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
akan berpengaruh pada kepadatan lapangan penumpukan di Lini I, bahkan bisa
tidak tertampung.
Apa yang diungkapkan
Capt. Wisnu Handoko memang nyata, sepekan terakhir ini sejumlah terminal di Pelabuhan
Tanjung Priok yang melayani muatan impor padat. Hal itu terjadi karena pihak
importir kesulitan atau terlambat mengurus dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB). Akibatnya barang impor minggu lalu masih tertahan. Dan
dikhawatirkan pada akhir pekan ini kapal impor masuk dan menurunkan muatannya,
maka lahan muatan impor yang masih padat itu sulit menampungnya.
“Beberapa waktu ini
memang sudah ada perbaikan sistem, namun belum semua layanan bisa terlayani
dalam pengurusan dokumen sehingga perlu antisipasi, mengingat pada Jum’at dan
Sabtu akan datang kapal-kapal bermuatan impor,” kata capt. Wisnu Handoko.
“Untuk itu semua terminal yang melayani muatan impor harus menganti isipasinya dengan berbagai cara. Misalnya memanfaatkan lahan penumpukan buat ekspor yang masih tersedia,” tegas Capt. Wisnu Handoko.
Adapun isi SE dari Kepala OP Tanjung Priok yang
ditandatangani pada tanggal 15 Juli 2021
adalah meminta kepada seluruh operator terminal kontainer dan
non kontainer yang melayani kegiatan ekspor impor untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. Melayani jadwal kedatangan setiap
kapal, mulai dari kapal sandar di demaga sesuai dengan window yang telah
disepakati sampai dengan pelayanan bongkar muat selesai dan kapal meninggalkan
pelabuhan;
b. Mengoptimalkan penggunaan fasilitas
peralatan bongkar muat dan menjaga tidak terjadi keterlambatan;
c. Mengoptimalkan penggunaan lapangan
penumpukan lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) dengan menjaga keseimbangan
peruntukan untuk layanan muatan ekspor dan impor secara proporsional melalui
pembagian beban lapangan penumpukan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas;
d. Selalu berkoordinasi dengan pihak
Kantor Bea Cukai dalam rangka melakukan normalisasi layanan inspeksi di seal
point, pindah lokasi penumpukan (PLP/Over Brengen), Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) dengan menambah jalur pemeriksaan customs dan
penambahan petugas
e. Memberikan keringanan atas biaya
yang timbul kepada pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengeluaran
barang akibat dampak perbaikan CEISA.
f. Melakukan sosialisasi terkait
langkah-langkah antisipasi sehingga memberikan rasa kenyamanan dan optimisme
kepada pengguna jasa.
g. Melakukan komunikasi dan
koordinasi secara intensif dengan Kantor Bea Cukai, Kantor Otoritas Pelabuhan
Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Pelindo II Cabang Tanjung Priok terkait
untuk perkembangan di lapangan, terutama jika terjadi peningkatan siginifikan
prosentase YOR, sehingga dapat diambil langkah bersama secara cepat dan
terukur.
“Kepada pengguna jasa dihimbau untuk
melakukan penyesuaian pengiriman dan pengambilan container pasca system CIESA
normal kembali untuk menghindari kepadatan pelayanan disaat bersamaan.,” demikian himbauan dalam SE Kepala OP Tanjung Priok pada
bagian terakhir.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar