Terbitkan Surat Edaran, Kepala OP Tanjung Priok Ajak Pihak Terkait Mengatasi Terkendalanya Sistem Layanan Dokumen Kepabeanan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Terbitkan Surat Edaran, Kepala OP Tanjung Priok Ajak Pihak Terkait  Mengatasi Terkendalanya Sistem Layanan Dokumen Kepabeanan

Terbitkan Surat Edaran, Kepala OP Tanjung Priok Ajak Pihak Terkait Mengatasi Terkendalanya Sistem Layanan Dokumen Kepabeanan

Share This






Jakarta (wartalogistik.com) -  Kantor Otoritas (OP) Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/9) menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.006/13/19/OP. TPK – 2021 Tentang Antisipasi Dampak Perbaikan Aplikasi Ceisa Di Pelabuhan Utama Tanjung Priok.


SE tersebut terbit setelah berlangsung rapat kordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, pengelola pelabuhan dan operator terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (24/7). Adapun  agenda rapat  mengantisipasi terjadinya kendala penerapan sistem layanan dokumen ekspor impor di Ditjen Bea Cukai, Ciesa  (Custom Excise Information System and Automation), yang berimbas pada kepadatan muatan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Priok.


“ Tujuan rapat kordinasi itu dalam rangka untuk bersama-sama semua pihak terkait di dalam Pelabuhan Tanjung Priok ikut mengatasi masalah yang sedang terjadi pada sistem pelayanan dokumen kepabeanan  di Direktorat Jenderal Bea Cukai  yang disebut Ceisa. Karena dampaknya pada pemilik barang untuk mengurus barang impornya keluar,” ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, DR. Capt. Wisnu Handoko, di Jakarta, Kamis (15/7).

 

Lebih jauh dikatakan, dengan adanya masalah pada sistem Ceisa dampaknya bukan hanya pelabuhan Tanjung Priok saja tetapi juga pada pelabuhan lainnya di daerah  yang terkait melayani kegiatan ekspor impor. Namun dampaknya memang sangat besar di Pelabuhan Tanjung Priok mengingat impor yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sangat besar, dan jika terjadi kelambatan pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan berpengaruh pada kepadatan lapangan penumpukan di Lini I, bahkan bisa tidak tertampung.

 

Apa yang diungkapkan Capt. Wisnu Handoko memang nyata, sepekan terakhir ini sejumlah terminal di Pelabuhan Tanjung Priok yang melayani muatan impor padat. Hal itu terjadi karena pihak importir kesulitan atau terlambat mengurus dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Akibatnya barang impor minggu lalu masih tertahan. Dan dikhawatirkan pada akhir pekan ini kapal impor masuk dan menurunkan muatannya, maka lahan muatan impor yang masih padat itu sulit menampungnya.

 

“Beberapa waktu ini memang sudah ada perbaikan sistem, namun belum semua layanan bisa terlayani dalam pengurusan dokumen sehingga perlu antisipasi, mengingat pada Jum’at dan Sabtu akan datang kapal-kapal bermuatan impor,” kata capt. Wisnu Handoko.

 

“Untuk itu semua terminal yang melayani muatan impor harus menganti isipasinya dengan berbagai cara. Misalnya memanfaatkan lahan penumpukan buat ekspor yang masih tersedia,” tegas Capt. Wisnu Handoko.


Adapun isi SE dari Kepala OP Tanjung Priok yang ditandatangani pada tanggal 15  Juli 2021 adalah  meminta kepada seluruh operator terminal kontainer dan non kontainer yang melayani kegiatan ekspor impor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :


a. Melayani jadwal kedatangan setiap kapal, mulai dari kapal sandar di demaga sesuai dengan window yang telah disepakati sampai dengan pelayanan bongkar muat selesai dan kapal meninggalkan pelabuhan;


 b. Mengoptimalkan penggunaan fasilitas peralatan bongkar muat dan menjaga tidak terjadi keterlambatan;


 c. Mengoptimalkan penggunaan lapangan penumpukan lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) dengan menjaga keseimbangan peruntukan untuk layanan muatan ekspor dan impor secara proporsional melalui pembagian beban lapangan penumpukan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas;


d. Selalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai dalam rangka melakukan normalisasi layanan inspeksi di seal point, pindah lokasi penumpukan (PLP/Over Brengen), Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan menambah jalur pemeriksaan customs dan penambahan petugas


e. Memberikan keringanan atas biaya yang timbul kepada pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengeluaran barang akibat dampak perbaikan CEISA.


f. Melakukan sosialisasi terkait langkah-langkah antisipasi sehingga memberikan rasa kenyamanan dan optimisme kepada pengguna jasa.


g. Melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kantor Bea Cukai, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran Utama, Pelindo II Cabang Tanjung Priok terkait untuk perkembangan di lapangan, terutama jika terjadi peningkatan siginifikan prosentase YOR, sehingga dapat diambil langkah bersama secara cepat dan terukur.


“Kepada pengguna jasa dihimbau untuk melakukan penyesuaian pengiriman dan pengambilan container pasca system CIESA normal kembali untuk menghindari kepadatan pelayanan disaat bersamaan.,” demikian himbauan dalam SE Kepala OP Tanjung Priok pada bagian terakhir.

 

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here