Karena Pelaut Ditetapkan Sebagai Pekerja Migran, AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 ke MK - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Karena Pelaut Ditetapkan Sebagai Pekerja Migran, AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 ke MK

Karena Pelaut Ditetapkan Sebagai Pekerja Migran, AP2I dan PT MNI Ajukan Judicial Review UU No 18 Tahun 2017 ke MK

Share This

 


Tegal ( wartalogistik.com) - Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan PT Mirana Nusantara Indonesia (MNI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pada pasal 4 ayat (1) huruf c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.


Menurut Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i,  bahwa UU No 18 Tahun 2017 materi Pasal 4 ayat (1) huruf c merugikan kepentingan pelaut dan keagenan awak kapal (manning agency), dimana mengkategorikan pelaut sebagai pekerja migran.


" Atas adanya pasal tersebut, akan berdampak mengesampingkan  beberapa undang-undang yang mempunyai kekhususan atau Lex spcialis Derogat Legi Generalis,  dalam mengatur  pelaut selama ini," kata Imam Syafi'i di Tegal, Selasa (12/9).


Sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti hukum khusus menyampingkan hukum umum.


Dampak lainnya atas keberadaan pasal yang digugat itu, Imam Syafi'i menyebutnya pelaut mengalami  kerugian dan ketidakpastian hukum. Kerugiannya yakni status pelaut yang bekerja di luar negeri sebagai bagian pekerja migran, maka segala aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan pekerja migran.


"Aturan dan ketentuan terkait pelaut diatur secara khusus termasuk pada konvensi internasional terkait dengan kedudukan pelaut. Dengan berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017, tentu pengawasan dan penerbitan izin perekrutan dan penempatan pelaut menjadi kewenangan mutlak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


" Ini jelas tidak akan berjalan secara optimal dikarenakan pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut, dimana ini harusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki tugas menyelenggarakan keselamatan dan keamanan angkutan perairan dan pelabuhan," ujarnya.


Gugatan dari perusahaan

Kerugian atas Adanya regulasi nasional yang menetapkan pelaut jadi pekerja migran juga dilakukan perusahaan pengawakan kapal. Melalui  kuasa hukum Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia Ahmad Daryoko, Ahmad Faisal, mengatakan kliennya merupakan direktur perusahaan yang bergerak dalam aktivitas keagenan awak kapal (manning agency) dan mengklaim pihaknya telah memiliki dokumen Perizinan Berusaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).


Namun karena belum memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), pihaknya mengaku mengalami kerugian spesifik dan aktual. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Kita merasa sebagai korban atas dualisme aturan yang sedang berlaku. Padahal kita memiliki SIUPPAK tapi kita diharuskan untuk memiliki SIP2MI. Sebagai kuasa hukum, saya merasa klien saya dirugikan sebagai korban, karena kalau mengikuti UU No 18 Tahun 2017 maka sudah dirubah di UU Cipta Kerja," katanya sebagaimana diberitakan kabartegal.pikiran-rakyat.com.


Menurutnya, SIP2MI sudah tidak pidana lagi, namun administratif. Jika mengacu PP 22 Tahun 2022 itu pun sama. SIP2MI bagi manning agency juga administratif.


Ia berharap, supaya terjadi harmonisasi regulasi khusus pelaut sehingga tidak terjadi tumpang tindih perijinan antara Kemnaker, BP2MI dengan Kemenhub.


"Sebagai konsekuensi, pelaut menanggung beban tambahan kewajiban adiministrasi perizinan dan tentunya waktu biaya. Ini berpotensi adanya kemungkinan disisihkannya pelaut-pelaut Indonesia dalam posisi pekerjaan di kapal asing. Karena pemilik kapal akan merekrut pelaut dari negara lain," tegasnya.


Maka dari itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2017 tersebut perlu dilakukan review (judicial review atau political review) dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 5 UU PMI 2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi sebagai pekerja migran.


"Ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi antara UU PMI 2017 dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan internasional," pungkasnya.


(Abu Bakar)


Foto cover : kabartegal.pikiran-rakyat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here