Hubla Panggil 4 Agen Pengawakan Yang 12 Pelautnya Tidak Dibayar Gajinya - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Panggil  4 Agen Pengawakan Yang  12 Pelautnya Tidak Dibayar Gajinya

Hubla Panggil 4 Agen Pengawakan Yang 12 Pelautnya Tidak Dibayar Gajinya

Share This


Jakarta (wartalogistik.com) -  Kasus penelataran pembayaran gaji pada pelaut terjadi lagi. Kali ini terjadi pada 12  pelaut  yang kasusnya ditangani Direktorat Kepelautan, Ditjen Hubla, Kemenhub, yang  bekerja di kapala  MV Haitong yang sedang labuh jangkar di sekitar perairan Pelabuhan Incheon Korea Selatan.


Bantuan diberikan setelah para  pelaut mengadukan permasalahan pembayaran gaji, serta kurangnya persediaan makanan, minuman, dan bahan bakar di kapal di Gedung Karsa Kemenhub, Jumat (29/12). 


Atas pengaduan pelaut itu dilakukan pemanggilan pada keempat PT/Agen yang menjadi perantara ke 12 ABK WNI itu naik kapal MV Haitong.


"Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara KBRI Seoul, Kementerian Luar Negeri, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelesaian hak-hak 12 ABK WNI," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kasubdit Kepelautan, Capt. Maltus J Kapistrano.


Sebagai informasi, pemanggilan  PT/Agen pengirim di Indonesia ini sebagai respon atas pengaduan ABK WNI Kapal MV Haitong yang sedang labuh jangkar di sekitar perairan Pelabuhan Incheon Korea Selatan. Kasus yang diadukan mencakup permasalahan pembayaran gaji, serta kurangnya persediaan makanan, minuman, dan bahan bakar di kapal. 


“Kami bersama stakeholder lainnya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para ABK WNI dapat terpenuhi sesuai perundang-undangan. Kami juga akan segera mengupayakan langkah-langkah solutif agar masalah tunggakan gaji dapat segera dibayarkan dan kesejahteraan ABK WNI dapat lebih terjamin di masa depan” ungkap Capt. Maltus.


Dari sisi administrasi, diharapkan seluruh perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal wajib mentaati apa yang menjadi kesepakatan baik itu melalui Collective Bargaining Agreement ( CBA ) maupun Seafarer employment Agreement ( SEA ), sehingga perlindungan awak kapal dapat dilakukan secara tepat. 


"Perlu diingat kembali bahwa Langkah awal untuk pengurusan  SIUPPAK tersebut harus ada Collective Bargining Agreement (CBA) yang sudah disepakati oleh pemilik kapal, assosiasi pelaut serta disetujui oleh Kementerian Perhubungan c.q. Ditjen Perhubungan Laut" lanjutnya.


Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut memberikan diseminasi kepada perusahaan manning agency MV Haitong dalam hal pentingnya CBA dan tanggung jawab perusahaan pemegang SIUPPAK, serta menggarisbawahi resiko hukum yang ditimbulkan apabila manning agency tersebut tidak memenuhi tanggung jawabnya. 


Capt. Maltus menyerukan kepada para perusahaan untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini. 


"Penuhi kewajiban sebagai Badan Usaha yang legal untuk menjamin terpenuhinya keselamatan dan hak dari ABK yang akan bekerja di atas kapal" tutupnya. 


Selain Agen yang bersangkutan, forum ini turut dihadiri langsung oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), dan perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. (Abu Bakar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here