Jakarta (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelasi II Marunda, Jumat (23/8) melakukan kegiatan sosialisasi KM 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Marunda Terintegrasi pada pengguna jasa.
Dalam sambutannya diacara sosialisasi itu, Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda, Letkol Mar Sri Utomo, M.Si(Han)., M.Tr.Opsla menyatakan, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan sebagai dasar dalam pengembangan dan/atau pembangunan pelabuhan.
"Rencana Induk Pelabuhan menjadi dokumen perencanaan penting dalam merepresentasikan pengaturan ruang pelabuhan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan juga merupakan panduan bagi operator pelabuhan dalam mengoptimalkan operasional, meningkatkan efisiensi, dan mengatasi tantangan maritim yang terus berkembang," jelasnya.
Dalam proses penyusunan Rencana Induk Pelabuhan ini tentu saja kami berterima kasih kepada di jajaran UPT Pelabuhan Tanjung Priok, Ditjen Hubla dan Kemenhub yang telah mengawal penyusunan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda secara terintegrasi dapat diselesaikan.
" Meskipun dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pelabuhan Ini dihadapkan dengan berbagai tantangan yang kompleks namun dengan semangat dan komitmen bersama antara para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun dukungan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat mengatasi tantangan tersebut dan mencapai tujuan bersama kita untuk dapat memiliki dokumen perencanaan pelabuhan yang bisa jadikan dasar pembangunan dan pengembangan pelabuhan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi," tegas Letkol Sri Utomo.
Mantan Kepala KSOP Kendari itu juga menyadari bahwa dokumen ini masih memiliki kekurangan, untuk itu saran dan masukan konstruktif masih dibutuhkan guna perbaikan yang lebih baik untuk pengembangan pelabuhan di masa depan.
" Untuk itu kegiatan sosialisasi dan diskusi ini menghasilkan masukan yang bisa menjadikan implementasi RIP bisa berjalan dengan baik," katanya.
Dalam RIP tersebut dijelaskan rencana Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok terkait skenario pengembangan, rencana kebutuhan fasilitas pelabuhan, rencana penataannya dan rekapitulasi pentahapan pengembangan pelabuhan.
Pada kawasan Pelabuhan Marunda hal yang sama juga dijelaskan mengenai aspek rencana pengembangan dan penataan serta kebutuhan fasilitas pada Terminal KCN, Terminal Kali Blencong, Terminal C.05, Terminal Marunda Center, Terminal Tarumanegara.
Atas adanya RIP itu, dalam catatan wartalogistik.com di kawasan Pelabuhan Marunda ada dua BUP (Badan Usaha Pelabuhan ) yakni PT Karya Cipta Nusantara (KCN) dan PT Pelabuhan Tegar Indonesia (TI) yang mengelola pelabuhan umum di dalam kawasan Marunda Center.
Kedua BUP itu akan lebih dahulu melakukan kegiatan pengembangan fasilitasnya. Sedangkan terminal umum lainnya masih harus menunggu selesai penetapan konsesi untuk pengembangannya.
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar