Cilacap (wartalogistik.com) - Pada kapal laut yang tidak mengaktifkan AIS dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan pengawasan pengaktipkan AIS di kapal laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melakukan kerjasama antar lembaga dan operasi bersama.
Upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal laut yang beroperasi mengaktifkan AIS, terlihat pada kegiatan Seminar Nasional bertajuk Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran Yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan, Kamis (5/9) di Cilacap, Jawa Tengah.
Seminar diinisiasi oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, akademisi, dan praktisi di bidang pelayaran dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penggunaan AIS guna memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia
Dalam sambutannya saat membuka acara secara virtual, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan pentingnya implementasi AIS di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, karena AIS tidak hanya merupakan alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal.
"Sistem ini sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing," ujarnya.
Lebih lanjut, Capt. Antoni menyampaikan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan AIS diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 dan SE DJPL No 18 Tahun 2024.
AIS sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan, narkoba, dan illegal fishing. Data yang dikirimkan melalui AIS juga mempermudah kegiatan SAR (Search and Rescue) dan investigasi kecelakaan kapal. Bagaimana AIS mendukung navigasi yang aman bagi kapal-kapal.
"Kita harus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.
Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Budi Mantoro, menggarisbawahi pentingnya sinergi antar stakeholder dalam implementasi pengawasan AIS, diperlukan peran serta dari berbagai kementerian dan lembaga.
" Operasi seperti Operasi Pandawa dan Trident yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Syahbandar telah membuktikan efektivitas kolaborasi dalam pengawasan kepabeanan,” jelas Budi.
Pengawasan AIS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui AIS Base Station secara Terrestrial di Vessel Traffic services (VTS) dan Staisun Radio Pantai (SROP) di Distrik Navigasi dan secara Satellite di Maritime Coordination center (MCC).
Pengawasan kapal-kapal tesebut selanjutnya juga dilakukan oleh Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai serta penyampaian informasi dan koordinasi dari kementerian Lembaga lainnya. Untuk Pelanggaran terhadap Kewajiban AIS tersebut dilakukan oleh Port State Control dan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di Kantor Syahbandar terkait.
Budi juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban AIS akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sinergi antar stakeholder sangat diperlukan untuk menciptakan pelayaran yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan," tambahnya.
*Implementasi AIS Melalui Kerjasama*
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Dian Nurdiana menyampaikan bahwa kegiatan Seminar Nasional ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri pelayaran.
"Ada empat agenda utama dalam seminar ini, termasuk penandatanganan perjanjian kerjasama antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan dengan berbagai stakeholder terkait guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ungkapnya.
Kemudian penyerahan penghargaan kepada stakeholder pengelola SBNP Non-DJPL dan PNBP Master Cable. Lebih lanjut Seminar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Praktisi pelayaran.
Seminar ini diikuti oleh lebih dari 400 peserta yang hadir secara langsung serta 1.000 peserta daring dari berbagai kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi di bidang pelayaran serta para taruna dan taruni pelayaran dari berbagai sekolah dan akademi. Acara ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan sosialisasi, serta platform untuk berbagi informasi untuk meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kewajiban AIS di perairan Indonesia.
( Abu Bakar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar