Jakarta (wartalogistik.com) - Kewajiban pembentukan Sea And Coast Guard oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran resmi dihapus, karena terbitnya UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan pasal 279 dan 280 dihapus dan pasal 281 diubah, yang merupakan dasar pembentukan lembaga penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran.
Demikian salah satu dari banyaknya perubahan dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008.
UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU No. 17 Tahun 2008 itu ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto pada tanggal 28 Oktober 2024, dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi.
Atas perubahan itu, maka Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan, tidak lagi menjadi lembaga kementerian yang bertanggung jawab untuk pembentukan Penjagaan Laut dan Pantai atau Sea And Coast guard.
Perubahan jelas terlihat pada nama Bab XVII Penjagaan Laut dan Pantai
(Sea And Coast Guard), berganti nama menjadi Pengawasan Pelayaran. Dan pada pasal itu selanjutnya menjelaskan terkait fungsi dan kegiatan sebagai pengawasan pada kegiatan pelayaran .
Untuk lebih jelasnya perubahan itu terlihat pada Bab XVII
Pengawasan Pelayaran pada
Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 : Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 278 ;
Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundangundangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Ketentuan Pasal 279 dihapus.
Ketentuan Pasal 280 dihapus.
Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 ; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Sebagai pembanding, pada UU No 17 Tahun 2008 , tentang Pelayaran pada Bab XVII Penjagaan Laut dan Pantai (SEA AND COAST GUARD), pada Pasal 276 ; Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan
penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum
penegakan hukum di laut;
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan
Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan
untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut
dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
(2) Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat
menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
(3) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut oleh penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 280
Aparat penjagaan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan Lainnya
Pada UU No. 66 Tahun 2024 juga terjadi sejumlah perubahan isi pasal. Perubahan itu antara lain terkait pada ketentuan terkait pemberdayaan, pengembangan dan operasional angkutan pelayaran rakyat untuk penguatan angkutan laut nasional.
Perubahan juga terjadi pada pelaksanaan kapal perintis, terkait dengan pembiayaan, evaluasi, kerjasama usaha, penyediaan sarana dan prasarana perintis sampai pada pedoman penyediaan sarana dan prasarana.
Pada kegiatan pelayanan publik juga terjadi perubahan terkait pelaksanaan, bentuk layanan di daerah, pembiayaan, evaluasi, kerja sama usaha dan tata cara kerja sama.
Perubahan juga berlangsung pada pasal terkait pengawasan pada TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Usaha Sendiri).
Terkait kegiatan bongkar muat juga mengalami perubahan. Salah satunya terkait kegiatan bongkar muat oleh operator pelabuhan yakni Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat barang pada terminal serbaguna ( multipurpose), konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha
Pada bagian penetapan tarif jasa kepelabuhan ada perubahan menjadi lebih rinci. Untuk penetapan tarif jasa kapal membutuhkan kesepakatan dengan asosiasi pemilik kapal, sedangkan untuk penetapan tarif jasa barang dengan asosiasi bidang bongkar muat, bidang logistik, bidang ekspor impor serta bidang kepemilikan kapal.
Perubahan lainnya juga meliputi prosedur persyaratan perlindungan lingkungan maritim. Prosedur pinyijilan, pengawakan dan dokumen pelaut. Perusahaan patungan (joint ventur) pada bidang usaha angkutan laut. Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal.
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan /atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan.
Yang menarik juga terkait aspek Kenavigasian. Peranan navigasi pelayaran yang selama ini dilakukan pemerintah, terjadi perubahan karena terkait kegiatan telekomunikasi pelayaran bisa dilakukan oleh lembaga badan hukum.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar