Begini Mekanisme Pembayaran Secara Online Jasa VTS dan Rambu di Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Bagi Operator Kapal Pelra - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Begini Mekanisme Pembayaran Secara Online Jasa VTS dan Rambu di Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Bagi Operator Kapal  Pelra

Begini Mekanisme Pembayaran Secara Online Jasa VTS dan Rambu di Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Bagi Operator Kapal Pelra

Share This







Pembayaran  secara online Jasa Rambu mulai 1 Mei 2025.


Pembayaran   secara online Jasa VTS Muali 3 Mei 2025.


Jakarta (wartalogistik.com) - Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei ini melayani secara online pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa Rambu dan pada 3 Mei melayani jasa VTS (Vessel Traffic Services) bagi kapal-kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) pada Pelabuhan Sunda Kelapa, Muara Angke dan Kepulauan Seribu.


Layanan perdana itu dilakukan setelah berlangsung sosialisasi jasa VTS  pada Jumat (2/5) di terminal Pelabuhan Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. 


Sosialisasi  ini dihadiri oleh perwakilan dari lima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah DKI Jakarta, unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta asosiasi pelayaran rakyat.bagi pengguna jasa. 

   


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pungutan PNBP jasa VTS yang kini diberlakukan untuk kapal pelayaran rakyat, seiring dengan transformasi kebijakan di sektor kenavigasian laut.


“Layanan VTS wajib digunakan oleh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dan telah dilengkapi dengan perangkat radio VHF dan/atau AIS. Atas layanan ini, dikenakan pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Hary Bowo Seno Putro, ST, M.Sc, QIA, selaku Kepala Bidang Layanan Alur dan Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, saat membacakan sambutan Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.



Adapun mekanisme pembayaran secara online itu dimulai ketika operator kapal Pelra mengajukan permohonan pengajuan PNBP Jasa VTS dan Rambu Manual, melalui whatsapp ke nomer hotline VTS Tanjung Priok.


Setelah adanya pengajuan itu, petugas PNBP VTS Tanjunh Priok membuat billing jasa VTS dan Rambu Manual  pada website Maritimhub dan mengirimkan billing VTS dan Rambu ke pengguna jasa.


Selanjutnya, pengguna jasa menerima billing dan melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, bukti bayar dikirim kembali ke VTS Tanjung Priok melalui perangkat online nya.


Tahap berikutnya, petugas PNBP mengirim bukti lunas ke pengguna jasa. Proses selesai.


" Jadi tidak ada transaksi tatap muka, karena proses pembayaran sampai penerimaan tanda lunas pembayaran jasa VTS dan Rambu melalui sistem on line," jelas Hary Bowo.


Pungutan PNBP atas jasa VTS dan jasa kenavigasian lainnya, seperti telegram radio, telepon radio, radio maritime letter, dan penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024.


Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan kenavigasian yang andal, profesional, dan berkelanjutan, serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, khususnya untuk kapal-kapal pelayaran rakyat yang kerap beroperasi di jalur-jalur tradisional.


“Kami juga membuka forum ini sebagai wadah untuk menerima masukan dan saran dari para pelaku pelayaran rakyat. Semua demi perbaikan dan penyempurnaan layanan ke depan,” tambah Hary Bowo.


Sebagai informasi, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL-282 Tahun 2025, pelaksanaan pungutan PNBP Jasa Penggunaan SBNP untuk wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok kini resmi dilimpahkan langsung ke kantor tersebut, memperkuat peran Disnav Tanjung Priok sebagai garda terdepan dalam pelayanan kenavigasian di kawasan pelabuhan utama ibu kota.


Dalam kegiatan sosialisasi ini, turut hadir narasumber yang berkompeten dari Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Erika Marpaung dan tim, serta Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kristanto dan Wahyu Irawan yang memberikan pemaparan teknis serta membuka ruang diskusi kepada para peserta.



(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here