Jakarta (wartalogistik.com) - Untuk menciptakan kawasan yang semakin ramah lingkungan darinpolusi, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung Uji Emisi untuk Kendaraan kategori N dan O.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Wamen Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendro Priyono, Wadirut PT Pelindo, Hambra, Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jajaran Dinas Perhubungan Daerah khusus Jakarta dan instansi terkait dalam pelaksanaan dan penyiapan uji Emisi tersebut.
Kendaraan kategori N ( angkutan barang roda empat atau lebih) dan kategori O ( kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), diklaim sebagai penyumbang buruknya kualitas udara, terutama di Jakarta.
Dalam sambutan nya sebagai tuan rumah, Wadirut Pelindo, Hambra mengatakan, PT Pelindo mendukung upaya upaya yang di lakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan dengan kualitas udara yang baik,salah satu nya dengan uji Emisi ini.
" Pelindo juga telah melakukan kawasan lingkungan pelabuhan ke arah Green Port. Misalnya, elektrifikasi alat kerja di pelabuhan dan penanaman pohon mangrove di sekitar kawasan pesisir penunjang pelabuhan untuk tetap menjaga kualitas udara tetap baik," kata Hambra.
Sementara itu Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutan nya menegaskan semakin buruk nya kualitas udara disekitar kita, akan mempengaruhi kesehatan masyarakat itu sendiri. Kendaraan kategori N dan O yang tak laik jalan sebagai salah satu penyumbang buruk nya kualitas udara perlu di lakukan uji emis, untuk menjaga kualitas udara itu sendiri.
" Sebenarnya kita berharap ada langkah langkah yang lebih berani dari pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mentransformasi angkutan massa nya menjadi alat angkut yang berbasis ramah lingkungan diantaranya listrik dan gas" Kata Hanif.
Di sesi akhir acara dilakukan uji Emisi terhadap kendaraan angkutan kategori N dan O secara Random/acak yang di saksikan langsung oleh Menteri Hanif dan seluruh pejabat yang hadir ditempat, uji Emisi ini dilakukan selama dua hari tanggal 15&16 Juli 2025.
Kendaraan angkutan yang melakukan pengujian emisi ini apabila lulus uji akan langsung mendapatkan sertifikat lolos uji emisi dan yang tidak lolos uji emisi akan mendapat tindakan tegas berdasarkan Undang-Undang dan Pergub DKI yang berlaku.
Pada pelaksanaan hari pertama ini, semua kendaraan angkutan yang melakukan uji emisi lulus dengan tanpa catatan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar