Jakarta (wartalogistik.com) - Sejumlah petugas operasional pelayaran yang tergabung dalam Paguyuban Petugas Operasional Pelayaran (PPOP) Jaya mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Senin (4/8). Mereka menuntut agar pihak KSOP menindak tegas oknum yang diduga kerap naik ke kapal asing tanpa tugas resmi dan diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap awak kapal.
PPOP Jaya merupakan wadah bagi petugas lapangan perusahaan pelayaran, yang keberadaannya dibawah naungan DPC Indonesia National Shipowners'. Association (INSA) Jaya.
Sekitar 10 orang anggota PPOP Jaya datang dan meminta bertemu langsung dengan Kepala KSOP Utama Tanjung Priok, Heru Susanto. Namun, pertemuan kemudian difasilitasi oleh Kepala Seksi Penindakan setelah diarahkan oleh petugas.
“Kami menyampaikan keresahan agen-agen kapal terhadap keberadaan oknum yang beberapa kali naik ke kapal asing, padahal tidak dalam tugas resmi,” kata Agus Herianto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPOP Jaya, seusai pertemuan.
Dikatakan juga oleh pihak PPOP Jaya, tindakan oknum tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke KSOP, tetapi tetap berulang. Kejadian tersebut menimbulkan keluhan dari pihak kapal asing kepada agen-agen pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sudah dua kali kami laporkan, tapi tetap terjadi. Ini mengganggu dan menurunkan kepercayaan pihak kapal asing kepada kami," kata Agus Herianto.
Dari pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan, PPOP memperoleh informasi bahwa laporan terkait dua oknum tersebut telah diteruskan ke tingkat pusat (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut).
“Kami menghargai respons KSOP, tapi kami akan terus memantau. Jika tidak ada tindak lanjut dan aksi serupa masih terjadi, kami akan kembali menyampaikan aspirasi kami,” tutup Agus Herianto.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Utama Tanjung Priok, Heru Susanto menyatakan jika ada jajaran di lingkungan KSOP Utama Tanjung Priok melakukan tindakan yang pelanggaran tugas, maka akan diberi tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh pegawai agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, kami mendukung agar oknum tersebut ditindak sesuai hukum dan diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Polres Pelabuhan," kata Heru Susanto.
Kepala KSOP Utama Tanjung Priok menjelaskan juga terkait kasus tersebut ( yang dilaporkan PPOP Jaya), telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Langkah ini juga telah dilaporkan dan diteruskan ke Kantor Pusat, Ditjen Hubla selaku pembina kepegawaian.
( Abu Bakar )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar