Dirjen Hubla Tegaskan Dua Regulasi Yang Jadi Pedoman Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan TKBM - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dirjen Hubla Tegaskan Dua Regulasi Yang Jadi Pedoman    Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan TKBM

Dirjen Hubla Tegaskan Dua Regulasi Yang Jadi Pedoman Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan TKBM

Share This





Jakarta (wartalogistik.com) – Di balik lancarnya arus logistik nasional, ribuan tenaga bongkar muat bekerja tanpa henti di pelabuhan. Kini, Kementerian Perhubungan menegaskan langkah nyata memperkuat perlindungan dan kesejahteraan mereka melalui pembenahan tata kelola, penerapan regulasi baru, serta digitalisasi sistem kerja di seluruh pelabuhan Indonesia.


Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dalam acara Optimalisasi Kebijakan Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin (13/10).


Dalam sambutannya, Dirjen Masyhud menegaskan bahwa TKBM merupakan tulang punggung kegiatan logistik nasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


“TKBM adalah tulang punggung kegiatan logistik nasional. Di balik lancarnya arus barang di pelabuhan, ada kerja keras mereka yang sering tidak terlihat. Karena itu, negara wajib hadir untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pelatihan, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Masyhud.


Regulasi Baru untuk Perlindungan dan Profesionalisme


Menurut Masyhud, tata kelola TKBM selama ini menghadapi tantangan dari sisi regulasi, keselamatan kerja, dan kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah melakukan pembenahan melalui penerbitan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan koperasi dan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.


“Permenkop dan Permenhub ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi komitmen moral untuk menjadikan TKBM lebih terlindungi dan berdaya saing. Koperasi TKBM kini harus dikelola secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.



Lebih lanjut, Ditjen Hubla bersama kementerian dan lembaga terkait menyiapkan langkah-langkah strategis dalam penataan sistem pengelolaan TKBM, antara lain:


1. Peningkatan kesadaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh pelabuhan.


2. Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi seluruh tenaga kerja TKBM.


3. Penerapan sistem kerja 24 jam/7 hari untuk meningkatkan responsivitas layanan bongkar muat.


4. Pengembangan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM) guna memantau kehadiran dan produktivitas secara real-time.


5. Pembatasan usia kerja maksimal 55 tahun untuk menjaga keselamatan dan mendorong regenerasi tenaga kerja.


“Kedua regulasi tersebut memastikan kegiatan bongkar muat dilakukan secara profesional dan adil, dengan tetap menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas,” ujar Masyhud.



Digitalisasi dan Transparansi Melalui SIMON TKBM


Dirjen Masyhud mengakui masih ada persoalan di lapangan, seperti rendahnya pemahaman terhadap K3, minimnya sertifikasi kompetensi, serta belum meratanya kesejahteraan dan regenerasi tenaga kerja.


“Kami tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan. Justru inilah saatnya kita melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi hingga pemerataan kesejahteraan,” jelasnya.


Sebagai langkah konkret, Ditjen Hubla kini mendorong penerapan Sistem Informasi Online TKBM (SIMON TKBM), sebuah platform digital yang terintegrasi dengan INAPORTNET. Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran, produktivitas, dan kinerja TKBM secara real-time, sehingga pengelolaan tenaga kerja menjadi lebih transparan dan akuntabel.


“Melalui SIMON TKBM, setiap pekerja akan tercatat, terlindungi, dan termonitor kinerjanya. Inilah bentuk nyata digitalisasi pelabuhan yang berpihak pada pekerja, bukan sebaliknya,” ujar Masyhud.



Dorong Regenerasi dan Keadilan Upah


Berdasarkan data Ditjen Hubla, terdapat 18.607 orang TKBM di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 44,56 persen berada pada usia produktif (25–45 tahun), sementara sekitar 7,38 persen atau lebih dari 1.300 pekerja berusia di atas 60 tahun masih aktif bekerja.


“Kita perlu menyiapkan generasi penerus tenaga bongkar muat yang terampil dan kompeten. Karena itu, pembatasan usia kerja dan program pelatihan bagi tenaga muda menjadi bagian penting dari kebijakan penataan TKBM ke depan,” ujarnya.


Selain pembinaan tenaga kerja, Kemenhub juga mendorong penyesuaian struktur tarif dan biaya TKBM agar lebih transparan dan bebas dari pungutan tambahan di luar ketentuan.


“Tidak boleh ada lagi biaya tambahan yang membebani pekerja atau pengguna jasa. Tarif harus adil, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi TKBM,” tegas Masyhud.



Dirjen Masyhud menambahkan, kolaborasi lintas kementerian seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dukungan dari organisasi pekerja seperti Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berpihak kepada pekerja.


“Pemerintah hadir untuk menata, bukan meniadakan. Kita ingin koperasi TKBM tetap kuat, profesional, dan menjadi rumah bagi kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.




(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here