Awal Tahun Depan, Pelabuhan Tanjung Priok Hanya Layani Peti Kemas Yang Laik - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Awal Tahun Depan, Pelabuhan Tanjung Priok Hanya Layani Peti Kemas Yang Laik

Awal Tahun Depan, Pelabuhan Tanjung Priok Hanya Layani Peti Kemas Yang Laik

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) – Pemilik dan pengguna jasa peti kemas, hendaknya memperhatikan ketentuan bahwa peti kemas yang keluar masuk pelabuhan pada bulan Januari tahun depan  harus memenuhi kelaikan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenhub No. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi.

“Kami sudah sosialisasikan, akhir bulan lalu (Agustus), diharapkan semua pihak terkait dengan kepemilikan dan penggunaan bisa memenuhi ketentuan tersebut, agar kegiatan usahanya berjalan lancar,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt. Hermanta, di Jakarta (10/9).

Atas berlakunya permenhub itu, Capt. Hermanta menyatakan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum pada saat berlakunya, enam bulan setelah diterbitkan permenhub itu pada bulan Juni lalu.

“Jadi sebaiknya saat ini pihak pemilik peti kemas sudah mulai memperhatikan agar peti kemas yangbelum disertfikasi untuk disertifikasi. Dan pihak penggunanya jika akan menggunakan peti kemas, harus melihat sertifikasi kelaikannya,” tegas Capt. Hermanta.
Terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas, bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Bagi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan peti kemas harus memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan, yakni :
1. Memiliki surat izin usaha dalam bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait.
2. Tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, 
3. Kantor cabang di seluruh Indonesia.
4. Standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas.
5. Peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti kemas.
6. Bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan apal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi setara. (Abu Bakar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here