Jakarta
(wartalogistik.com) Kementerian Perhubungan melakukan penataan pada Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hasilnya, jumlah KSOP dari berbagai kelas yang sebelum
sebanyak 96 lokasi berkurang menjadi 90 lokasi. Selain itu juga ada KSOP yang
kelasnya tetap, naik, turun, dihapus, digabungkan dan berubah status menjadi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Penataan
Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No. PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perhubungan No. PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 9
Agustus 2018.
Permenhub
itu diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur
Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Dari
penataan itu terlihat sebanyak 40 KSOP Kelas V di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan naik kelas menjadi KSOP Kelas
IV, dan KSOP Kelas V dihapus. Ada juga KSOP Kelas V yang tidak dinaikan ke
Kelas IV atau digabung tetapi dihapus yakni KSOP Muara Baru dan KSOP Kalibaru. Sedangkan diantaranya KSOP Kelas V Kuala Pambuang, KSOP Teluk Air berubah statusnya menjadi UPP.
KSOP
Kelas I juga mengalami perubahan. KSOP Tanjung Balai Karimun yang sebelumnya
KSOP Kelas II, naik menjadi KSOP Kelas I. Sedangkan KSOP Bitung yang
sebelumnya sebagai KSOP Kelas I berubah posisi menjadi KSOP Kelas II.
Pada
KSOP Kelas II juga terjadi perubahan. Masuk di posisi Kelas II KSOP Tanjung Buton,
KSOP Bontang, KSOP Teluk Palu yang
sebelumnya masing-masing berada di KSOP Kelas III.
Adapun
yang digabung dantaranya KSOP Kelas V Samuda
digabung ke KSOP Kelas III Sampit, KSOP Kelas III Sambu ke KSOP Tanjung Balai
Karimun, KSOP Kelas V Pasuruan ke KSOP Kelas IV Probolinggo.
Meski
sudah ditetapkan sebagai KSOP Kelas IV,
bagi KSOP hasil peningkatan dari KSOP Kelas V, maupun pihak KSOP kelas lainnya
yang dinaikan, diturunkan atau digabungkan, kelihatannya belum bisa menjalankan
kegiatan sebagaimana ketetapan regulasi yang terbaru itu, karena harus ada penyesuaian jabatan. Hal itu
tertuang dalam Bab VIII A Pasal 45 A yang menetapkan ; Pada saat Peraturan ini
mulai berlaku, Menteri sudah harus membentuk jabatan baru dan/atau mengangkat
pejabat baru, serta melaksanakan penyesuaian dalam rangka penataan organisasi
dan tata kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6
(enam) bulan.
Sebelum adanya regulasi baru tersebut, KSOP
dari berbagai kelas sebagai berikut;
a. KSOP Kelas
I ada 9 lokasi.
b. KSOP Kelas
II ada 15
lokasi.
c. KSOP Kelas
III ada
16 lokasi.
d d. KSOP Kelas
IV ada
16 lokasi.
e. KSOP Kelas
V ada
40 lokasi.
Pada regulasi terbaru ini ditetapkan 90 Kantor
KSOP dengan empat kelas yakni ;
a. Kantor KSOP Kelas I 9 lokasi.
b. Kantor KSOP Kelas II 17 lokasi.
c. Kantor KSOP Kelas III 16 lokasi.
d. Kantor KSOP Kelas IV 48
lokasi.
Selain
itu terjadi juga perubahan jabatan. Pada Permenhub No PM 36 Tahun 2012 jabatan
dibawah Kepala KSOP Kelas IV adalah Sub Seksi, setelah ditetapkan sebutan
jabatan itu adalah Petugas.
Adapun KSOP yang ditetapkan dalam
Permenhub No. 76 Tahun 2018, untuk KSOP Kelas I adalah KSOP Dumai (Riau), KSOP
Panjang (Lampung), KSOP Banten, KSOP Tanjung Emas (Semarang), KSOP Banjarmasin
(Kalimantan Selatan), KSOP Balikpapan (Kalimantan Timur), KSOP Tanjung Balai Karimun
(Kepulauan Riau), KSOP Ambon (Maluku), KSOP Sorong (Papua Barat).
Untuk KSOP Kelas II adalah KSOP
Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), KSOP Teluk Bayur (Sumatera Barat), KSOP
Tanjung Buton (Riau), KSOP Palembang (Sumatera Selatan), KSOP Cirebon (Jawa
Barat), KSOP Patimban (Jawa Barat), KSOP Cilacap (Jawa Tengah), KSOP Gresik
(Jawa Timur), KSOP Benoa (Bali), KSOP Pontianak (Kalimantan Barat), KSOP
Samarinda (Kalimantan Timur), KSOP Bontang (Kalimantan Timur), KSOP Bitung
(Sulawesi Utara), KSOP Teluk Palu (Sulawesi Tengah), KSOP Kendari (Sulawesi
Tenggara), KSOP Ternate (Maluku Utara),
KSOP Jayapura (papua).
KSOP Kelas III meliputi KSOP Kuala
Tanjung (Sumatera Utara), KSOP Pekanbaru (Riau), KSOP Kijang (Kepulauan Riau),
KSOP Talang Duku (Jambi), KSOP Pulau
Baai (Bengkulu), KSOP Sunda Kelapa
(Jakarta Utara), KSOP Tanjung Wangi (Jawa Timur), KSOP Lembar (Lombok/NTB),
KSOP Kupang (NTT), KSOP Sampit (Kota Waringin Timur/Kalimantan Tengah), KSOP Kota
Baru – Batu Licin (Kalimantan Selatan), KSOP Tarakan (Kalimantan Timur), KSOP
Manado (Sulawesi Utara), KSOP Pare-Pare (Sulawesi Selatan), KSOP Gorontalo (Gorontalo),
KSOP Biak (Papua).
Untuk KSOP Kelas IV adalah KSOP
Sabang (Aceh), KSOP Kuala Langsa (Aceh), KSOP Meulaboh (Aceh), KSOP
Lhokseumaweh (Aceh), KSOP Malahayati (Aceh), KSOP Pengkalan Susu (Sumatera
Utara), KSOP Sibolga (Sumatera Utara), KSOP Tanjung Balai Asahan (Sumatera
Utara), KSOP Gunung Sitoli (Sumatera Utara), KSOP Kuala Cinaku (Riau), KSOP
Bagan Siapi-api (Riau), KSOP Bengkalis (Riau), KSOP Kuala Enok (Riau), KSOP
Tembilahan (Riau), KSOP Selat Panjang (Riau), KSOP Kuala Tungkal (Jambi), KSOP
Tegal (Jawa Tengah), KSOP Kalianget (Sumenep/Jawa Timur), KSOP Panarukan
(Situbondo/Jawa Timur), KSOP Padang Baai
(Bali), KSOP Celukan Bawang (Bali), KSOP Muara Sabak (Jambi), KSOP Pangkal
Balam (kep. Bangka Belitung), KSOP Tanjung Pandan (Bangka Belitung), KSOP
Muntok (Bangka Belitung), KSOP Bakauheni (Lampung), KSOP Kepulauan Seribu (
Jakarta), KSOP Marunda (Jakarta), KSOP Muara Angke (Jakarta), KSOP Probolinggo
(Jawa Timur), SOP Badas (NTB), KSOP Bima (NTB), KSOP Laurentius Say (Maumeere/NTT),
KSOP Ende (NTT), KSOP Kalabahi (NTT), KSOP Waingapu (NTT), KSOP Sintete
(Kalimantan Barat), KSOP Ketapang (Kalimantan Barat), KSOP Pangkalan Bun
(Kalimantan Tengah), KSOP Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), KSOP Sukamara
(Kalimantan Tengah), KSOP Kumai (Kalimantan Tengah), KSOP Nunukan (Kalimantan
Utara), KSOP Banda Naira (Maluku), KSOP Manokwari (Papua Barat), KSOP Fak-Fak
(Papua). (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar