Jakarta (wartalogistik.com)
– International Maritime Organization
(IMO) akan melakukan pembaruan atas ketetapannya (SOLAS Bab III dan IV ) dalam
rangka memodernisasi peralatan navigasi pelayaran berupa GMDSS (Global
Maritime Distress Safety System), yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024. Selain itu
juga akan dilakukan
amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi Maritime
Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).
Demikian disampaikan Sekretaris
Jenderal IMO Kitack Lim pada
pembukaan Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on
Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee (NCSR) ke-7 yang
dihelat di Markas Besar IMO di London mulai Rabu (15/1) hingga Jumat (22/1).
Dalam siaran pers Humas Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (22/1)
menyebutkan, Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam
mendukung terwujudnya keselamatan navigasi pelayaran internasional dengan
kembali menghadiri Sidang International Maritime Organization (IMO)
Sub-Committee on Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee
(NCSR) ke-7.
Delegasi Indonesia terdiri dari Kepala Distrik Navigasi Kelas
I Tanjung Priok, M. Ali Malawat yang bertindak selaku Ketua Delegasi dan Atase
Perhubungan dan Perwakilan KBRI London serta perwakilan dari Direktorat
Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Keuangan, serta Bagian Hukum dan
Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelindo II.
Sidang NCSR membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan
komunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing
measures and ship reporting systems, persyaratan pengangkutan dan standar
performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range
identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang
terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and
Safety System (GMDSS).
Dalam Sidang NCSR kali ini dibentuk beberapa Kelompok Kerja
(Working Group) yang meliputi SAR Working Group, Communication Working Group,
Navigation Working Group, dan Expert Group of Ship Routeing.
Ali Malawat menjelaskan, bahwa Sekretaris Jenderal IMO,
Kitack Lim telah menekankan beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera
diselesaikan, antara lain meliputi modernisasi GMDSS yang termasuk di dalamnya
rancangan amandemen SOLAS Bab III dan IV yang rencananya akan diberlakukan pada
tahun 2024, amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi
Maritime Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).
“Juga menjadi prioritas adalah keselamatan kapal Non Solas di
perairan kutub yang diatur melalui Polar Code. IMO Polar Code ini dapat
membantu memastikan kapal yang beroperasi di daerah Kutub Utara dan Antartika
bersiaga terhadap suhu ekstrem dan memastikan peralatan penting tetap
beroperasi di bawah kondisi tersebut,” terang Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, revisi atas panduan Vessel
Traffic Services (VTS) dan revisi panduan Place of Refuge, serta hal-hal
terkait SAR dengan prosedur marabahaya di laut.
Menurut Ali, terkait dengan VTS, Indonesia telah menyampaikan
dukungannya kepada Australia dan Co-sponsor lainnya atas proposalnya terkait
dengan amandemen resolusi A.857 (20) tentang The Guidelines for Vessel Traffic
Services Resolution.
Ketetapan internasional tentang GMDSS
atau Sistem Keselamatan Maritim Global adalah
sebuah kesepakatan internasional berlandaskan beberapa prosedur keselamatan,
jenis peralatan dan protokol komunikasi yang digunakan untuk meningkatkan
keselamatan dan mempermudah pertolongan bagi kapal dan.
Adapun konvensi internasional SOLAS Bab III tentang Peralatan dan Pengaturan Keselamata Jiwa.
Isinya mengatur ketersediaan peralatan dan
pengaturan terkait menyelamatkan jiwa, termasuk persyaratan untuk kapal
penyelamat, kapal penyelamat dan jaket penyelamat menurut jenis kapal. Persyaratan
teknis khusus diberikan dalam Kode International Life-Saving Appliance (LSA).
Sedangkan Bab IV tentang Komunikasi Radio. Isinya mengharuskan
kapal penumpang dan kapal kargo 300 ton ke atas dalam pelayaran internasional
untuk menyediakan atau membawa peralatan yang dirancang untuk meningkatkan
peluang penyelamatan setelah terjadinya kecelakaan (EPIRBs) dan transponder pencarian
dan penyelamatan (SARTs).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar