Siap-Siap, IMO Rancang Peralatan GMDSS Di Kapal Akan Dimodernisasi - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Siap-Siap, IMO Rancang Peralatan GMDSS Di Kapal Akan  Dimodernisasi

Siap-Siap, IMO Rancang Peralatan GMDSS Di Kapal Akan Dimodernisasi

Share This

Jakarta  (wartalogistik.com) – International Maritime  Organization (IMO) akan melakukan pembaruan atas ketetapannya (SOLAS Bab III dan IV ) dalam rangka memodernisasi peralatan navigasi pelayaran berupa GMDSS (Global Maritime Distress Safety System), yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024. Selain itu juga akan dilakukan amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi Maritime Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal IMO Kitack Lim pada pembukaan Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee (NCSR) ke-7 yang dihelat di Markas Besar IMO di London mulai Rabu (15/1) hingga Jumat (22/1).

Dalam siaran pers Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan  yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (22/1) menyebutkan,  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya keselamatan navigasi pelayaran internasional dengan kembali menghadiri Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub-Committee on Navigation, Communications, Search & Rescue Sub-Committee (NCSR) ke-7.

Delegasi Indonesia terdiri dari Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, M. Ali Malawat yang bertindak selaku Ketua Delegasi dan Atase Perhubungan dan Perwakilan KBRI London serta perwakilan dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Keuangan, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Pelindo II.

Sidang NCSR membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan komunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing measures and ship reporting systems, persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).

Dalam Sidang NCSR kali ini dibentuk beberapa Kelompok Kerja (Working Group) yang meliputi SAR Working Group, Communication Working Group, Navigation Working Group, dan Expert Group of Ship Routeing.

Ali Malawat menjelaskan, bahwa Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim telah menekankan beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, antara lain meliputi modernisasi GMDSS yang termasuk di dalamnya rancangan amandemen SOLAS Bab III dan IV yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2024, amandemen International Safety Net Manual, penyebaran/diseminasi Maritime Safety Information (MSI), serta Search and Rescue (SAR).

“Juga menjadi prioritas adalah keselamatan kapal Non Solas di perairan kutub yang diatur melalui Polar Code. IMO Polar Code ini dapat membantu memastikan kapal yang beroperasi di daerah Kutub Utara dan Antartika bersiaga terhadap suhu ekstrem dan memastikan peralatan penting tetap beroperasi di bawah kondisi tersebut,” terang Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, revisi atas panduan Vessel Traffic Services (VTS) dan revisi panduan Place of Refuge, serta hal-hal terkait SAR dengan prosedur marabahaya di laut.

Menurut Ali, terkait dengan VTS, Indonesia telah menyampaikan dukungannya kepada Australia dan Co-sponsor lainnya atas proposalnya terkait dengan amandemen resolusi A.857 (20) tentang The Guidelines for Vessel Traffic Services Resolution.

Ketetapan internasional tentang GMDSS  atau  Sistem Keselamatan Maritim Global adalah sebuah kesepakatan internasional berlandaskan beberapa prosedur keselamatan, jenis peralatan dan protokol komunikasi yang digunakan untuk meningkatkan keselamatan dan mempermudah pertolongan bagi kapal dan.

Adapun konvensi internasional SOLAS Bab III tentang  Peralatan dan Pengaturan Keselamata Jiwa. Isinya mengatur ketersediaan  peralatan dan pengaturan terkait menyelamatkan jiwa, termasuk persyaratan untuk kapal penyelamat, kapal penyelamat dan jaket penyelamat menurut jenis kapal. Persyaratan teknis khusus diberikan dalam Kode International Life-Saving Appliance (LSA).

Sedangkan Bab IV  tentang Komunikasi Radio. Isinya mengharuskan kapal penumpang dan kapal kargo 300 ton ke atas dalam pelayaran internasional untuk menyediakan atau membawa  peralatan yang dirancang untuk meningkatkan peluang penyelamatan setelah terjadinya kecelakaan (EPIRBs) dan transponder pencarian dan penyelamatan (SARTs).

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here