Jakarta ( wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda menata perusahaan pembuat kapal yang berada di lingkungan wilayah kerjanya. Tercatat sekitar 10 usaha reparasi kapal laut sedang dalam proses pembinaan untuk sesuai persyaratan menjalankan kegiatan di kawasan perairan.
" Sejumlah pengusaha yang mengoperasikan perusahaan reparasi kapal itu kami undang, untuk mendapat penjelasan mengenai ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait dengan kegiatan yang memanfaatkan kawasan perairan di wilayah kerja KSOP Marunda," ungkap Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Capt. Isa Amsyari M. Mar via pesan di telepon pada Selasa ( 19/1),
Selain sosialisasi regulasi pelayaran juga dilakukan diálog, pelaku usaha juga diminta untuk menginformasikan mengenai dokumen perusahaan menyangkut perizinan sampai pada laporan kegiatannya ke pihak KSOP Marunda.
"Tujuannya pertemuan itu agar apa yang mereka jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau legal," tegas Capt. Isa Amsyari.
Dari hasil pertemuan itu akan dilanjutkan dengan kegiatan untuk pengurusan pemenuhan persyaratan perizinan usaha perbaikan kapal dikawasan perairan.
" Mereka ( pelaku) menyambut positip undang kami dan dibuktikan dengan kehadiran mereka, sehingga mereka memahami apa yang harus dilakukan terkait pemenuhan persyaratan untuk kegiatan di kawasan perairan Marunda," jelas Capt. Isa Amsyari.
Pertemuan dengan pelaku usaha perbaikan kapal itu berlangsung pada hari Senin 4 Januari 2021, pukul 09.30 wib sampai selesai.Pertemuan dipimpin langsung Kepala KSOP Marunda Capt. Isa Amsyari M.MTr. M.Mar. Koordinator Lala & Jasa Kepelabuhan Agus Supriyadi, Koordinator SHSK ( Status Hukum dan Sertifikat Kapal), Jurema Dongoran. Materi pertemuan menjelaskan adanya Ijin Operasional (PMKU) bagi perusahaan yang menggunakan kawasan perairan atau yang berada di wilayah kerja KSOP. Adanya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pak), pemahaman tentang TUKS (Terminal untuk Kepentngan Sendiri) dan Tersus (terminal Khusus), serta kewajiban TUKS dan Tersus pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Selain itu juga kami undang pihak Kelurahan, agar para pamong desa mengetahui kegiatan di wilayahnyá, " tambah Capt. Isa Amsyari.
Dari hasil pertemuan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya. Dalam rangka membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan usaha.
" Pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan pertemuan karena bertujuan menata kegiatan - kegiatan yang menjadi tugas KSOP dan membuka usaha mereka sesuai ketentuan yang berlaku," kata Capt. Isa.
Capt. Isa Amsyari juga menyatakan kegiatan pertemuan itu merupakan kegiatan pembinaan KSOP Marunda pada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di lingkungan kerjanya.
" Jadi mereka bisa usaha pemerintah juga mendapatkan PNBP. " Ujar Capt. Isa.
( Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar