Ini Panduan Implementasi PPKM Darurat Sektor Transportasi di Jawa dan Bali - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ini Panduan Implementasi PPKM Darurat Sektor Transportasi di Jawa dan Bali

Ini Panduan Implementasi PPKM Darurat Sektor Transportasi di Jawa dan Bali

Share This


Jakarta ( wartalogistik.com)  Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo pada hari ini Kamis, 1 Juli 2021 terkait penerapan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli s.d 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali, Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest,  Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.


Adita Irawati, Juru Bicara  Kementerian Perhubungan, dalam pernyataan tertulisnya mengemukakan,  secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementsi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut :


Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," jelas Adita Irawati.


Selajutnya disampaikan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here