DR. Chandra Motik : DPR, Pertimbangkan Lagi Pembentukan Sea And Coast Guard Melalui Revisi UU Kelautan dan UU Pelayaran - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
DR.  Chandra Motik : DPR,  Pertimbangkan Lagi Pembentukan Sea And Coast Guard Melalui Revisi UU Kelautan dan UU Pelayaran

DR. Chandra Motik : DPR, Pertimbangkan Lagi Pembentukan Sea And Coast Guard Melalui Revisi UU Kelautan dan UU Pelayaran

Share This


Jakarta (wartalogistik.com) - Pakar hukum maritim DR.  Candra Motik menyampaikan pembentukan lembaga sea and coast guard penting dilakukan,  namun didasari dengan samangat efisiensi melalui penugasan multi fungsi, dengan dasar hukum yang tepat.


"Jika pembentukan sea and coast guard tidak mampu menyatukan lembaga-lembaga yang mempunyai tugas berdasarkan UU melakukan penegakan hukum di laut sesuai tugas dan fungsinya, maka pembentukan itu (sea and coast guard)  tidak berarti, " kata Chandra Motik,  di Jakarta, Kamis (13/7).


Kenapa tidak berarti?  "Karena tidak terjadi efisiensi, bahkan menambah lembaga baru sebagai penegak hukum di laut, dan itu membuat semakin tidak terjadi kepastian hukum di laut, akibat bertambahnya penegak hukum baru tersebut, " tegas Chandra Motik.


Apa yang disampaikan Chandra Motik terkait dengan sedang berlangsungnya proses pembentukan sea and coast guard melalui pembentukan dasar  hukumnya di DPR. Proses di DPR itu sedang berlangsung melalui revisi UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Revisi UU No.  17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.


Proses yang berlangsung di DPR, menurut Chandra Motik juga masih banyak pertanyaan.  Pertama untuk pembentukan sea and coast guard sudah difasilitasi oleh UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk selanjutnya pembuatan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai regulasi teknis pembentukan.


"Tapi kini (pembentukan sea and coast guard)  melalui pemindahan pasal pembentukannya,  dari UU Pelayaran ke UU Kelautan. Ada apa ini?  " tanya Chandra Motik.


Meski nantinya UU Kelautan akan menjadi dasar pembentukan sea and coast guard,  sambung Chandra Motik,  jika berhasil,  apakah pembentukan itu akan menjadikan lembaga tersebut efisiensi (menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum di laut)  dengan tugas multi fungsi.


"Karena penegak hukum lainnya yang ada di laut mempunyai dasar dari UU juga.  Dan sesama UU punya kekuatan yang sama, sehingga sea and coast guard yang dibentuk itu tidak bisa menjadi satu-satunya penegak hukum di laut, " jelas Chandra Motik.


Pertanyaan Kedua,  sampai saat revisi kedua UU itu hanya melibatkan pihak pemerintah.  Masyarakat,  khususnya stakeholder dari keberadaan sea and coast guard tidak terlibat.


"Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang menginginkan kepentingannya sendiri atas pembentukan lembaga sea and coast guard, "  ungkap Chandra Motik.


Untuk itu,  tambah Chandra Motik,  DPR harus kembali membuka ruang publik untuk kembali membahas pembentukan sea and coast guard sehingga, semangat efisiensi dengan kewenangan multi fungsi bisa tercipta, melalui regulasi yang tepat. 


Jika dikatakan selama ini terjadi kemandekan atas pembentukan sea and coast guard berdasarkan UU Pelayaran,  Chandra Motik menyatakan tidak seluruhnya tepat. Karena,  sambungnya proses itu terus berjalan. Misalnya dengan pernah adanya pembahasan mengenai pembentukan sea and coast guard dan usulannya pembentukannya melalui UU baru tentang sea and coast guard.


" Usulannya saat itu,  UU pembentukan sea and coast guard melibat semua penegak hukum di laut, sehingga memunculkan  satu lembaga penegak hukum di laut, yang mewadahi peran dan fungsi penegak hukum lainnya yang sudah ada terlebih dahulu," papar Chandra Motik. 


Untuk itu tambahnya,  DPR mempertimbangkan dengan seksama atas hal yang akan dilakukan (revisi UU Kelautan dan UU Pelayaran) dalam pembentukan sea and coas guard , agar hasilnya sesuai kebutuhan yang diinginkan semua pihak selama ini.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here