KSOP Sunda Kelapa Sudah Berkas Kecelakaan Kapal di Dermaga Pelra, Tinggal Pengangkatan Kerangka Kapal - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KSOP Sunda Kelapa Sudah Berkas Kecelakaan Kapal di Dermaga Pelra,  Tinggal Pengangkatan Kerangka Kapal

KSOP Sunda Kelapa Sudah Berkas Kecelakaan Kapal di Dermaga Pelra, Tinggal Pengangkatan Kerangka Kapal

Share This

 



Jakarta (wartalogistik.com) —   Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  Sunda Kelapa , Aries Wibowo, menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kecelakaan pada KM Sagam Berkah di dermaga pelayaran rakyat Pelabuhan Sunda Kelapa Mei lalu.


" Pemeriksaan atas kecelakaan sudah kami lakukan dan hasilnya sudah disampaikan ke Direktorat KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  untuk proses selanjutnya, " kata Aries Wibowo,  di Jakarta,  Senin (17/7).


Disampaikan juga,  saat ini sedang proses persiapan teknis evakuasi kerangka kapal oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemilik kapal, agar lokasi tambat kapal kayu yang selama ini terganggu menjadi lancar.


Akibat kebakaran kapal kayu Sagam Berkah yang bermuatan 500 ton semen,  kerangka kapal kayu itu  menghalangi akses kapal lainnya yang akan keluar masuk dan sandar di dermaga tersebut.


"Proses selanjutnya adalah pengangkatan agar kapal-kapal yang sandar tidak terganggu, " katanya.


Baik pihak KSOP Sunda Kelapa maupun operator Pelabuhan Sunda Kelapa sudah melangsung pertemuan untuk mengatasi dampak kecelakaan kapal tersebut.


Dari pertemuan itu terungkap dampak yang sangat luas. Mulai berdampak pada pihak operator pelabuhan,  pada operator kapal lainnya yang biasa sandar di dermaga pelabuhan itu,  para awak kapal sampai juga pada pihak KSOP Sunda Kelapa.


Para anak buah kapal dan pemilik kapal turut berkeluh kesah mengenai kerugian mereka selama tiga bulan tak beroperasi. Selama tak beroperasi barang yang telah dimuat di kapal, yang sebagian dibongkar lagi lalu dipindahkan ke kapal lain.


"Beras, ada yang sudah sampai membusuk. Semen juga sama, karung-karungnya rata-rata sudah hancur,” kata salah satu pemilik yang kapalnya turut terjebak.


Sulaeman (43), salah satu kapten kapal dengan tujuan pelayaran Jambi mengatakan, selama kapal mereka terjebak dan tak beroperasi, mereka sama sekali tak mendapat penghasilan. Sebab para pekerja di kapal pinisi memang tak mendapat penghasilan bulanan, karena mereka selama ini memang menerapkan sistem bagi hasil.


“Kalau normal, satu bulan itu kami dua kali berlayar. Setiap kali berlayar, kami tiap pekerja bisa dapat Rp 7 juta,” jelasnya.

Pelindo selaku pengelola pelabuhan juga kehilangan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.


General Manajer Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa, Agus Edi Santoso sebelumnya memberi bantuan pada pihak pelaut yang terdampak kecelakaan kapal tersebut.  Pihak PT Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa hinggga saat ini juga masih terus melakukan berbagai upaya untuk melancarkan kembali arus masuk dan keluar kapal serta kegiatan dan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelra Sunda Kelapa.


Tugas mengevakuasi bangkai kapal yang tenggelam sejalan dengan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi itu menyebut kalau pemilik kapal memiliki kewajiban untuk menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran. Batas waktu yang diberikan sesuai undang-undang adalah 180 hari atau enam bulan.


Dari data Pelabuhan sunda kelapa terdapat total 3.100 meter total panjang Tambatan, area tambatan yang terganggu akibat bangkai kapal sepanjang 1.000 meter tambatan yang melayani kapal rakyat/phinisi tersebut. sedangkan 2.100 meter sisanya merupakan tambatan yang tidak terganggu merupakan tambatan yang melayani kapal besi untuk petikemas dan general cargo.

( Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here