Jakarta (wartalogistik.com) - Di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda, pada Kamis (22/8) berlangsung kegiatan penyusunan dan penandatanganan berita acara penelitian, evaluasi dan verifikasi atas usulan penetapan perairan pandu pada Pelabuhan Marunda.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8) berlangsung peninjauan langsung untuk analisis kondisi perairan, jenis kapal yang beroperasi, dan potensi risiko.
Tahapan ini dilakukan setelah dilakukan pengajuan ke Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda.
" Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan tersebut, mengingat tingginya volume kapal yang keluar-masuk di kawasan pelabuhan dengan kondisi alur yang sempit dan bagan serta sero-sero nelayan," kata Kepala KSOP Kelas II Marunda, Letkol Mar Sri Utomo, M.Si(Han)., M.Tr.Opsla, hari ini.
Disampaikan juga, dengan adanya penetapan perairan wajib pandu, diharapkan keselamatan dan efisiensi pelayaran di Pelabuhan Marunda dapat semakin meningkat, mendukung operasional pelabuhan yang lebih aman dan teratur.
" Langkah ini juga merupakan, bagian dari proses untuk memastikan bahwa kawasan perairan di sekitar pelabuhan tersebut, memiliki standar keselamatan yang memadai bagi kapal-kapal yang beroperasi di sana," ungkapnya.
Kepala Sub Direktorat Pemanduan dan Penundaan, Direktorat Kepelabuhanan, Ditjen Hubla, Capt. Jaja Suparman menyatakan kegiatan peninjauan lapangan, dan rapat pembahasan dalam rangka penelitian, evaluasi dan verifikasi dari pihak KSOP soal kondisi perairan dan pemanfaatannya, merupakan proses dari suatu upaya untuk mendapatkan penetapan perairan wajib pandu.
" Kegiatan ini merupakan proses untuk mendapatkan penetapan sebagai daerah wajib pandu," ungkap Capt. Jaja Suparman.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar