Surabaya
(wartalogistik.com) – Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar terus
meningkatkan mutu pelayanan. Hasilnya,
atas usaha meningkatkan pelayanan, di Surabaya pada hari Rabu,(5/2) , di
sela-sela pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL)
2021 Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan
Utama Makassar, Rahmatullah menerima Sertifikat ISO 9001.
Penyerahan sertifikat diberikan oleh
perwakilan dari Lloyd Register Perwakilan Surabaya, Maria Siswidayati. Dalam
penyerahan tersebut, Kepala OP Utama Makassar didampingi oleh Kabid Renbang,
Bambang Sutrisna dan beberapa pejabat eselon IV dan staf.
Sebagai informasi, audit tahap 1 untuk
mendapatkan sertifikat ISO 9001 telah dilaksanakan sejak tanggal 7 - 9 November
2019. Kemudian dilanjutkan dengan audit tahap 2 tanggal 26 - 28 Desember 2019.
Dalam 2 tahap audit tersebut tidak ada temuan yang signifikan, sehingga Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama Makassar layak mendapatkan Sertifikat ISO 9001.
Sebagaimana diketahui, ISO 9001
merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu
lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO (pengakuan dari pihak
lain yang independen), dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional
dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Ruang lingkup yang diaudit di Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama Makassar adalah terkait administrasi perkantoran untuk
pelayanan jasa kepada pelanggan dan stakeholder lainnya.
ISO 9001 bersifat generik, artinya standar
yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, baik besar atau pun kecil,
apapun produk dan layanannya, dalam berbagai aktivitas suatu sektor, apakah itu
perusahaan swasta, layanan publik atau departemen pemerintahan.
Sistem manajemen ISO 9001 mengacu pada apa
yang telah organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga
produk atau jasa yang dihasilkan memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya
sendiri, seperti:
1. Memenuhi persyaratan kualitas
pelanggan,
2. Sesuai dengan peraturan, atau
3. Tujuan perusahaan atau organisasi
tersebut, dan
4. Sasaran Mutu Organisasi
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar