Jakarta (wartalogistik.com) –Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan merupakan satu-satunya
lembaga yang mendapat amanat sebagai penegak hukum keselamatan dan keamanan
pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
“Jadi apa yang menjadi
tugas jajaran Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP), sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain
yang juga ada dan menjalankan kegiatan pengamanan di laut, ” tegas Laksda TNI
(Purn) Soleman Pontoh S.T, MH, ketika
menjadi pembicara pada diskusi di lingkungan Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam paparannya itu, Soleman Pontoh membawa dua materi. Materi
pertama tentang Perbandingan US Coast
Guard dan Indonesia Coast Guard. Materi kedua tentang Sea And Coast Guard
Pendukung Transportasi Laut.
Secara rinci Soleman Pontoh memperlihat UU No 17 Tahun 2008 BAB XVI tentang Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) pada pasal 276
menyebutkan pada ayat (1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan
keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Pada ayat (2) Pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Sedangkan terkait bidang
tugasnya mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, Soleman
Pontoh menyebutkan tertera pada BAB
VIII Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, Bagian Kesatu Umum Pasal 116 yakni (1) Keselamatan dan keamanan
pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan,
serta perlindungan lingkungan maritim.
Selain
itu juga Soleman Pontoh menyatakan, ketentuan tugas dan fungsi petugas PLP yang
tertuang dalam UU Pelayaran itu mempunyai dasar yang kuat dari IMO
(Internasional Maritime Organization) berupa Konvensi Perlindungan Keamanan di
Laut (Maritime Safety). Atas dasar itu maka PLP atau sea and coast guard
mempunyai fungsi komando dalam penegakkan aturan di bidang keselamatan dan
keamanan pelayaran dan fungsi koordinasi dibidang penegakan hukum di luar
keselamatan pelayaran.
“Jadi
PLP saat ini mempunyai dua kewenangan. Terhadap penegakan hukum keselamatan dan
keamanan pelayaran menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan
penydidikan dan seterusnya. Sedangkan atas penegakan hukum di luar keselamatan
pelayaran, maka kewenangannya mengkordinasikan,” jelas Soleman.
Mengkoordinasikan
ke siapa ?. “Pada pihak yang berwenang
menangani atas pelanggaran hukum dari objek hukum yang ada di laut, perairan
atau lingkungan maritim di luar ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran,”
tegasnya.
“Sejumlah
instansi lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yang
mendasari instansi tersebut melakukan
penegakan hukum bukan untuk menegakaan aturan keselamatan dan keamanan
pelayaran pelayaran,” tambah Soleman Pontoh.
Soleman
Pontoh berharap jajaran Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
mengenai penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran, dengan memperkuat
peran KPLP.
“
Amanat dalam UU Pelayaran untuk membenuk Indonesia Sea And Coast Guard
berdasarkan Peraturan Pemerintah juga sudah menetapkan untuk memperkuat PLP.
Jadi saat ini seharusnya yang dilakukan adalah bagaimana memperkuat keberadaan
PLP yang ada, “ tegasnya.
Ia
juga mengingatkan jika soal kapastian penegakan aturan keselamatan dan keamanan
masih terus menghadapi masalah terkait dengan banyaknya pihak yang merasa punya
kewenangan menegakan aturan keselamatan pelayaran, maka yang akan menghadapi
masalah adalah pengusaha angkutan di perairan yang mengoperasikan kapal, karena
harus menghadapi banyaknya pemeriksaan oleh lembaga merasa mempunyai kewenangan
menegakan aturan keselamatan pelayaran.
“Padahal
hanya satu lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU Pelayaran yakni untuk
melakukan penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran yakni Penjaga
laut dan Pantai (PLP), “ kata Soleman Pontoh.
Sementara pembicara kedua, Untung yang juga
menyampaikan paparannya menyatakan, agar jajaran PLP terus meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
keterampilannya agar terbentuk etos kerja yang prima. Peningkatan pengetahuan
dengan memahami regulasi yang ada dan berlaku saat ini. Sedangkan peningktan
keahlian dan keterampilan dengan memperbanyak pendidikan dan latihan, sehingga
mampu menjalankan tugas dan menghadapi sejumlah kendala.
“Jadi selain menjalankan tugas, jangan pernah berhenti
belajar, agar mampu menjalankan tugas secara maksimal dan mampu mengatasi
berbagai kendala dihadapinya,” ungkap Untung.
Untung juga mengarahkan agar jajaran Pangkalan PLP Tanjung
Priok tetap semangat dan fokus dalam menjalankan tugas karena ketentuan yang
berlaku baik nasional dan internasional diakui oleh pihak stake holder.
“Dalam hal ini para nakhoda kapal, masih tetap mengakui peran
PLP sebagai coast guard dan hal itu dibuktikakan ketika kapal-kapal asing
menerimanya ketika petugas PLP untuk naik ke kapal dalam rangka menjalankan
tugas di kapal-kapal mereka,” kata Untung.
Peserta diskusi begitu antusia mendengarkam materi dari para
pembicara. Itu bisa terlihat ketika memasuki bagian tanya jawab, para peserta
pun banyak yang mengajukan pertanyaan.
Sementara itu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo menyatakan diskusi ini merupakan kegiatan dalam
rangka meningkatkan pemahaman bagi jajarannya, agar semakin meningkat semangat
dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut.
"Dalam menjalankan tugas sangat
dibutuhkan motivasi dan semangat serta komptensi yang baik, seiring dengan upaya pemerintah mewujudkan cita-cita
Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia yaitu terciptanya transportasi laut
yang aman, nyaman, tepat waktu dan selamat sehingga menjamin kepastian hukum
dan kepastian berusaha," kata Elwin.
Pangkalan PLP merupakan Unit Pelaksanan
Teknis Ditjen Hubla dibawah kordinasi
Direktorat KPLP. Ada 5 Pangkalan PLP yakni Pangkalan PLP Tajung Priok, Tanjung
Perak, Tanjung Uban, Bitung dan Tual. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar