KSOP Panjang Tegaskan Pengawasan Ketat Kelaiklautan Kapal di Perairan Lampung - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KSOP Panjang Tegaskan Pengawasan Ketat Kelaiklautan Kapal di Perairan Lampung

KSOP Panjang Tegaskan Pengawasan Ketat Kelaiklautan Kapal di Perairan Lampung

Share This

 


Kepala KSOP Kelas I Panjang. Hot Marojahan Hutapea.


Bandar Lampung –  Untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan menghindari keadaan yang tidak diinginkan di laut dan pelabuhan terjadi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang menerbitkan surat edaran yang menekankan pengawasan ketat terhadap kelaiklautan kapal yang berada di perairan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.


Surat edaran bernomor UM. 006/1/15/KSOP.Pjg-2025 tertanggal 16 Juli 2025, ditandatangani langsung oleh Hot Marojahan Hutapea, S.H., M.H., selaku Kepala KSOP Kelas I Panjang.


Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengawasan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2022 mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan kegiatan kapal di pelabuhan.



“Kami minta agar setiap unsur pelayaran mematuhi regulasi keselamatan dan tidak menyepelekan persyaratan kelaiklautan. Ini bagian dari upaya mencegah insiden di laut,” tegas Hot Marojahan dalam keterangannya, Senin (21/7).


11 Poin Pengawasan Teknis


Dalam surat edaran itu, KSOP Panjang menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh nakhoda dan operator kapal, antara lain:


Memastikan seluruh sertifikat kapal dan awak kapal masih berlaku


Kapal tidak melebihi kapasitas muat dan dalam kondisi stabil


AIS dan alat navigasi berfungsi baik


Cuaca harus mengacu informasi resmi dari BMKG


Aktivitas kapal harus sesuai sistem Inaportnet


Tidak diperkenankan beroperasi tanpa izin syahbandar


Alat keselamatan dan komunikasi wajib dicek secara berkala



Selain itu, pemilik kapal dan agen pelayaran juga diminta untuk aktif berkoordinasi dalam memastikan kelengkapan dokumen serta kesiapan operasional kapal sebelum berlayar.


Surat ini ditujukan kepada stakeholder pelayaran di wilayah kerja KSOP Panjang, termasuk:


Ketua INSA Lampung


Ketua ISAA Lampung


BUP PT Pelindo II


PT. Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan


PT. Pelabuhan Bukit Prima


Para Nakhoda Kapal





(Abu Bakar)


---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here