Bandar Lampung – Untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan menghindari keadaan yang tidak diinginkan di laut dan pelabuhan terjadi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang menerbitkan surat edaran yang menekankan pengawasan ketat terhadap kelaiklautan kapal yang berada di perairan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Surat edaran bernomor UM. 006/1/15/KSOP.Pjg-2025 tertanggal 16 Juli 2025, ditandatangani langsung oleh Hot Marojahan Hutapea, S.H., M.H., selaku Kepala KSOP Kelas I Panjang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengawasan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2022 mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan kegiatan kapal di pelabuhan.
“Kami minta agar setiap unsur pelayaran mematuhi regulasi keselamatan dan tidak menyepelekan persyaratan kelaiklautan. Ini bagian dari upaya mencegah insiden di laut,” tegas Hot Marojahan dalam keterangannya, Senin (21/7).
11 Poin Pengawasan Teknis
Dalam surat edaran itu, KSOP Panjang menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh nakhoda dan operator kapal, antara lain:
Memastikan seluruh sertifikat kapal dan awak kapal masih berlaku
Kapal tidak melebihi kapasitas muat dan dalam kondisi stabil
AIS dan alat navigasi berfungsi baik
Cuaca harus mengacu informasi resmi dari BMKG
Aktivitas kapal harus sesuai sistem Inaportnet
Tidak diperkenankan beroperasi tanpa izin syahbandar
Alat keselamatan dan komunikasi wajib dicek secara berkala
Selain itu, pemilik kapal dan agen pelayaran juga diminta untuk aktif berkoordinasi dalam memastikan kelengkapan dokumen serta kesiapan operasional kapal sebelum berlayar.
Surat ini ditujukan kepada stakeholder pelayaran di wilayah kerja KSOP Panjang, termasuk:
Ketua INSA Lampung
Ketua ISAA Lampung
BUP PT Pelindo II
PT. Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan
PT. Pelabuhan Bukit Prima
Para Nakhoda Kapal
(Abu Bakar)
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar