Jakarta (wartalogistik.com) Untuk menciptakan
adanya lapangan kerja bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(Ditjen Hubla) menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/14/11/DJPL-18 tanggal 13
Februari tentang Padat Karya dalam Kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Aset di
Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut meminta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan kegiatan
padat karya pada unit kerja masing-masing.
“Beberapa jenis pekerjaan pemeliharaan dan
perawatan aset yang bisa dilakukan dengan skema padat karya antara lain
pemeliharaan dan perawatan gedung dan bangunan, perawatan fasilitas pelabuhan
serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP),” ujar Sekretaris Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana di sela-sela persiapan pelaksanaan
program padat karya di Labuan Bajo Senin (26/2).
Sebelum pelaksanaan kegiatan padat karya, lanjut
Rudiana, para KPA/PPK harus melakukan pendataan warga setempat yang memenuhi
kriteria untuk menjadi tenaga kerja padat karya.
“Beberapa pertimbangan dalam memilih kriteria
tenaga kerja yang dibutuhkan antara lain tenaga kerja yang tidak terlatih,
menggunakan peralatan sederhana, jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan
selama 7 jam per hari dan 40 jam per
minggu, volume pekerjaan ditentukan dari hasil pengukuran lapangan yang
disetujui, serta penentuan besaran harga dasar upah tenaga kerja disesuaikan
dengan Standar Biaya Umum (SBU)/Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di
seluruh kabupaten/kota di satu provinsi,” jelas Capt. Rudiana.
Selang satu hari setelah Surat Edaran tersebut
dikeluarkan, Dirjen Perhubungan Laut kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor
003/15/1/DJPL-18 tentang Padat Karya dalam Kegiatan Pembangunan dan
Rehabilitasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran
2018.
Tak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya,
Surat Edaran ini berisi instruksi kepada para KPA/PPK di setiap unit kerja
untuk melaksanakan padat karya khususnya dalam kegiatan pembangunan dan
rehabilitasi pekerjaan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Sebagai tindaklanjut dari kebijakan padat karya
tersebut, pada esok hari, tanggal 27 Februari 2018 Ditjen Perhubungan Laut akan
resmi memulai program padat karya di Pelabuhan Labuan Bajo Provinsi Nusa
Tenggara Timur, yang merupakan pilot project program padat karya Ditjen
Perhubungan Laut yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari 7 Februari –
3 Maret 2018. (Abu Bakar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar