Kemenhub - Pelni Tandatangani Kontrak PSO Rp. 1, 8 Triliun - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kemenhub - Pelni Tandatangani Kontrak PSO Rp. 1, 8 Triliun

Kemenhub - Pelni Tandatangani Kontrak PSO Rp. 1, 8 Triliun

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menandatangani Perjanjian Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 atau dikenal juga sebagai Public Service Obligation (PSO).
Penandatanganan kontrak PSO Tahun 2018 tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Utama PT. Pelni, Insan Purwarisya L. Tobing   di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Senin (26/2)

Pemerintah mulai memberikan bantuan dalam bentuk subsidi PSO kepada PT. Pelni, sebagai agen pembangunan sejak tahun 2003. Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan akses transportasi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan terluar.

”Tahun ini, Kementerian Perhubungan memberikan dana PSO sebesar Rp. 1.867.769.740.000,- PT. Pelni (Persero) yang akan dialokasikan untuk 26 unit kapal dengan total 266 voyage. Harapannya adalah, dengan adanya PSO ini, masyakarat pengguna transportasi laut kelas ekonomi dapat menikmati pelayanan yang baik dengan harga terjangkau,” ujar Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno.

Namun demikian, Dwi menegaskan bahwa dengan adanya subsidi dan tarif angkutan laut kelas ekonomi yang terjangkau, tidak berarti pelayanan prima dan faktor keselamatan pelayaran dikesampingkan.

 ”Pelayanan dan keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Dwi.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Dwi berharap PT. Pelni dapat meningkatkan pelayanan angkutan laut penumpang sesuai dengan standar minimal yang ada.

"Kedepan diharapkan agar PT. Pelni dapat meningkatkan kemampuan pelayanan kapal penumpang secara mandiri. Mulai dari pelayanan penumpang di terminal, pelayanan permakanan terutama pada trayek-trayek yang sifatnya lebih komersial. Sehingga tidak lagi membebani APBN," tutup Dwi Budi.

Sebagai informasi, Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat.

Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

Sedangkan PSO Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Kompensasi Yang Dibayarkan oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik/ Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi; dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018. (Abu Bakar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here