Hubla Izinkan KSOP Muara Baru Terbitkan SKK 60 Mil - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Izinkan KSOP Muara Baru Terbitkan SKK 60 Mil

Hubla Izinkan KSOP Muara Baru Terbitkan SKK 60 Mil

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla ), Kementerian Perhubungan, memberikan izin pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Baru menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil - 60 Mil, yang juga merupakan sertifikat keahlian bagi pelaut yang bekerja di kapal ikan.

Kebijakan dari Ditjen Hubla itu tertuang dalam surat  yang ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi MM atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, pada tanggal 5 Maret 2018. Dalam surat itu disebutkan  pemberian izin tersebut atas dasar Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK 103/2/19/DJPL - 16 tanggal 3 Juli 2016, tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal. Disebutkan juga kebijakan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat.

Atas terbitnya izin dari Ditjen Hubla, Kemenhub, maka Kantor KSOP Muara Baru melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak, baik ke pihak pengelola Pelabuhan  Muara Baru, pelaku usaha perikanan maupun pada pelaut kapal ikan.

Kepala Kantor KSOP Muara Baru, Capt. Rayson Piay menyatakan, pemerintah membuktikan mendukung kegiatan masyarakat yang berprofesi sebagai pelaut kapal ikan berukuran kecil dalam menjalankan pekerjaannya, memiliki keahlian yang dibuktikan dengan adanya sertifikat yang sesuai dengan regulasi , UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dengan begitu (terbitnya izin), maka pelaut-pelaut kapal ikan yang selama ini melaut tanpa memiliki setifikat atau pernah memiliki tapi belum diperbarui bisa mengurus untuk memiliki sertifikat SKK 60 Mil, di Kantor KSOP Muara Baru, dengan terlebih dahulu mengikuti proses pembelajaran, yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan ketentuan regulasi, yakni dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP)," kata Capt. Rayson Piay, ketika menyampaikan sosialisasi kewenangan menerbitkan SKK 60 Mil pada pelaut yang akan mengikuti diklat kompetensi (keahlian) pelaut untuk mendapatkan sertifikat SKK 60 Mil di kantor Pelabuhan Muara Baru, Selasa (6/3).

Selanjutnya dikatakan, pentingnya pelaut kapal ikan memiliki keahlian dan sertifikat SKK 60 Mil terkait upaya pemerintah juga agar pelaut mempunyai keahlian yang bukan saja dari bakat alam, tapi juga melalui proses diklat, sehingga keahliannya samakin lengkap dengan pengetahuan yang berasal dari diklat.

"Pemerintah juga komit menegakan aturan di laut, baik melindungi dari aspek keselamatan maupun legalitasnya. Dengan adanya keahlian dan sertifikat yang sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku pelaut siap menghadapi gelombang di laut dan siap juga sesuai aturan hukum sebagai pelaut," ungkap Rayson yang disambut suka cita oleh pelaut yang mengikuti sosialisasi.

Atas terbitnya izin menerbitkan sertifikat SKK 60 Mil itu, Kantor Pelabuhan Sumudera Muara Baru memfasilitasi kegiatan diklat bagi pelaut kapal ikan untuk mendapatkan sertifikat SKK 60. Tahap pertama diklat diikuti sebanyak 400 orang, yang terbagi dalam dua gelombang masing- masing gelombang 200 peserta.

Penyelenggaraan diklat untuk gelombang pertama berlangsung mulai Selasa siang (6/3) dibuka oleh Kepala Kantor Pelabuhan Muara Baru, Rahmat Irawan. (Abu Bakar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here