Jakarta
(wartalogistik.com) – Buntut kecelakaan kapal KM Lestari Maju yang kandas di
perairan Selayar, Sulawesi Selatan dengan menewaskan 36 orang membuat nakhoda dan syahbandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel
Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan, penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan
penyidik. Ada dua orang pihak yang bertanggung jawab dalam kandasnya KM Lestari Maju. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni
nakhoda KM Lestari Maju berinisial AS dan Syahbandar setempat berinisial KM.
“Penyidik masih terus
melakukan penyidikan, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru dalam
keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka pasti juga akan bertanggung jawab,"
kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Senin (9/7).
Menurut Dicky, berdasarkan
hasil penyidikan perkara termasuk pemeriksaan maraton selama Jumat hingga
Minggu (6-8 Juli 2018), sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri
Perhubungan.
Pada penyidikan itu,
penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran berupa penggunaan kapal yang tidak
sesuai peruntukannya serta banyaknya penumpang yang melampaui kapasitas atau
tidak terdata dalam manifes kapal.
Kombes Dicky menyebut
manifes kapal tercatat hanya 139 orang penumpang dan terdapat 48 kendaraan
dengan beragam jenis. Namun, realitas di lapangan ternyata total ada 242
penumpang dan 36 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Ada dua bentuk
pelanggarannya, pertama KM Lestari Maju tidak sesuai peruntukannya. KM Lestari
Maju adalah kapal jenis ro-ro dan bukan kapal penumpang. Kedua, manifes kapal
yang hanya 139 tetapi ternyata penumpangnya 242 orang," ucapnya.
Sebelumnya, pada hari
Selasa (3/7) sekitar pukul 13.30 WITA, KM Lestari Maju dilaporkan
kemasukan air dan kandas di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.
Ia mengatakan bahwa kapal
Lestari Maju buatan tahun 1988 merupakan kapal yang melayani lintas
penyeberangan Bira, Kabupaten Bulukumba-Pamatata, Selayar.
Kapal dengan panjang 48,48
meter dan lebar 16,50 meter serta berat 1.519 gross tonnage (GT)
berbahan dasar baja memiliki jumlah geladak satu buah dan jumlah baling-baling
dua unit serta daya mesin sebesar 650 HP. (Abu Bakar/Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar