Batam (wartalogistik.com) – Untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna
jasa, Kantor Pelabuhan ( Kanpel ), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
melakukan penataan pelayanan. Hasilnya, pelayanan menjadi
transparan dan mendorong kelancaran usaha pengguna jasanya.
Untuk kegiatan pelayanan,
Kantor Pelabuhan Batam menyediakan loket pelayanan. Setiap pengguna jasa
memasukan dokumen untuk pengurusan keselamatan pelayaran melalui loket yang sudah ditetapkan.
Setelah melalui
pemeriksaan dokumen dan informasi mengenai hasil pemeriksaan kapal dari petugas
pemeriksa kapal, maka akan diterbitkan surat yang di butuhkan dari pihak
pemohon.
“Jadi tertib mulai
dari pengajuan permohonan sampai keluarnya surat yang dimohonkan melalui loket pelayanan,” kata Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Capt. Barlet S. MM, di kantornya di kawasan Pelabuhan
Domestik Sekupang, Batam, Kamis (30/8).
Dikatakan juga, upaya
penataan ini dilakukan agar semua pihak, baik pihak pengguna jasa di pelabuhan,
operator pelabuhan maupun petugas di Kanpel Batam mengikuti prosedur
ketentuan yang berlaku. Hal itu bukan untuk mempersulit pengguna
jasa. Sebab jika ada pengguna jasa masih ada yang mengalami masalah, pihak
Kanpel Batam pun menyiapkan diri untuk pelayanan konsultasi.
“Agar pengguna jasa
mengetahui prosedur, kami buatkan info pelayanan melalui web site. Kami
menyiapkan ruang konsultasi, terpisah dengan ruang pelayanan, sehingga tidak
terganggu pelayanan dan bisa berkomunikasi dengan baik pada pengguna jasa
pelabuhan untuk mangatasi masalah yang dihadapi,” papar mantan KSOP Tanjung
Balai Karimun dan KSOP Ambon itu.
Pembinaan pada operator pelabuhan umum juga dilakukan, dengan
mengarahkan agar kawasan pelabuhan tersedia kantor untuk instansi pemerintah dan
harus memenuhi persyaratan sebagaimana UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran , PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan dan
perubahannya, dan Permenhub No 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan
perubahannya.
Mengingat pelabuhan di Batam banyak yang melayani kegiatan kapal-kapal
asing, maka pelabuhan yang melayani kapal- asing harus sesuai
dengan ISPS (International Ship and Port Security) Code.
Untuk pelabuhan yang
sudah sesuai dengan ketentuan internasional itu, pihak Kanpel Batam juga
melakukan pembinaan agar operator pelabuhan setelah mendapat pengakuan itu,
tetap menjalankan ketentuan internasional tersebut, melalui laporan berkala mengenai pelaksanannya, pengajuan perpanjangan
sertifikat memenuhi ISPS Code jika sudah habis waktunya, maupun latihan
terbatas di darat (table top) sampai pada latihan bersama di lapangan dengan
berbagai instansi terkait.
Saat ini yang masuk dalam pelayanan di Kanpel Batam terdapat
144 perusahaan keagenan, 29 perusahaan penunjang pelayaran dan 55 terminal
khusus. Sementara itu di kawasan Batam tercatat 122 terminal khusus, 3
pelabuhan umum. Sedangkan terminal khusus yang sudah memenuhi ISPS
Code tercatat 70 terminal.
Capt. Barlet mengakui
penataan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik.
Diakuinya juga jika dalam penataan itu masih ada koreksian, ia bisa menerima
masukan sebagai bahan pertimbangan untuk dilkukan penataan kembali.
“Prinsipnya kita bisa
menjalankan tugas masing – masing sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika ada
masalah bisa didialogkan untuk dicari solusi sebagaimana tertuang dalam
regulasi,” katanya.
“Jadi baik pengusaha
pelayaran, operator pelabuhan dan kami bisa menjalankan tugasnya masing-masing,
untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Capt. Barlet. ( Abu Bakar
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar