Kanpel Batam Tingkatkan Pelayanan Untuk Ciptakan Transparansi Dan Iklim Usaha Yang Kondusif - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kanpel Batam Tingkatkan Pelayanan Untuk Ciptakan Transparansi Dan Iklim Usaha Yang Kondusif

Kanpel Batam Tingkatkan Pelayanan Untuk Ciptakan Transparansi Dan Iklim Usaha Yang Kondusif

Share This

Batam (wartalogistik.com) – Untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna  jasa, Kantor Pelabuhan ( Kanpel ), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melakukan penataan pelayanan. Hasilnya, pelayanan menjadi transparan dan mendorong kelancaran usaha pengguna jasanya.

Untuk kegiatan pelayanan, Kantor Pelabuhan Batam menyediakan loket pelayanan. Setiap pengguna jasa memasukan dokumen untuk pengurusan keselamatan pelayaran melalui loket yang sudah ditetapkan.

Setelah melalui pemeriksaan dokumen dan informasi mengenai hasil pemeriksaan kapal dari petugas pemeriksa kapal, maka akan diterbitkan surat yang di butuhkan dari pihak pemohon.

“Jadi tertib mulai dari pengajuan permohonan sampai keluarnya surat yang dimohonkan melalui loket pelayanan,” kata Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Capt. Barlet S. MM, di kantornya di kawasan Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kamis (30/8).

Dikatakan juga, upaya penataan ini dilakukan agar semua pihak, baik pihak pengguna jasa di pelabuhan, operator pelabuhan maupun petugas di Kanpel Batam  mengikuti prosedur ketentuan yang berlaku. Hal itu bukan untuk mempersulit pengguna jasa. Sebab jika ada pengguna jasa masih ada yang mengalami masalah, pihak Kanpel Batam pun menyiapkan diri untuk pelayanan konsultasi.

“Agar pengguna jasa mengetahui prosedur, kami buatkan info pelayanan melalui web site. Kami menyiapkan ruang konsultasi, terpisah dengan ruang pelayanan, sehingga tidak terganggu pelayanan dan bisa berkomunikasi dengan baik pada pengguna jasa pelabuhan untuk mangatasi masalah yang dihadapi,” papar mantan KSOP Tanjung Balai Karimun dan KSOP Ambon itu.

Pembinaan pada operator pelabuhan umum juga dilakukan,  dengan mengarahkan agar kawasan pelabuhan tersedia kantor untuk instansi pemerintah dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ,  PP No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan dan perubahannya, dan Permenhub No 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan perubahannya.

Mengingat pelabuhan di Batam banyak yang melayani kegiatan kapal-kapal asing, maka pelabuhan yang melayani kapal- asing harus sesuai dengan ISPS (International Ship and Port Security) Code.

Untuk pelabuhan yang sudah sesuai dengan ketentuan internasional itu, pihak Kanpel Batam juga melakukan pembinaan agar operator pelabuhan setelah mendapat pengakuan itu, tetap menjalankan ketentuan internasional tersebut, melalui laporan berkala mengenai pelaksanannya, pengajuan perpanjangan sertifikat memenuhi ISPS Code jika sudah habis waktunya, maupun latihan terbatas di darat (table top) sampai pada latihan bersama di lapangan dengan berbagai instansi terkait.

Saat ini yang masuk dalam pelayanan di Kanpel  Batam terdapat 144 perusahaan keagenan, 29 perusahaan penunjang pelayaran dan 55 terminal khusus. Sementara itu di kawasan Batam tercatat 122 terminal khusus, 3 pelabuhan umum. Sedangkan  terminal khusus yang sudah memenuhi ISPS Code tercatat 70 terminal.

Capt. Barlet mengakui penataan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik. Diakuinya juga jika dalam penataan itu masih ada koreksian, ia bisa menerima masukan sebagai bahan pertimbangan untuk dilkukan penataan kembali.

“Prinsipnya kita bisa menjalankan tugas masing – masing sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika ada masalah bisa didialogkan untuk dicari solusi sebagaimana tertuang dalam regulasi,” katanya.

“Jadi baik pengusaha pelayaran, operator pelabuhan dan kami bisa menjalankan tugasnya masing-masing, untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Capt. Barlet. ( Abu Bakar )







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here