PPI Tangani Ratusan Kasus Pelaut Dengan Pelayaran - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
PPI Tangani Ratusan Kasus Pelaut Dengan Pelayaran

PPI Tangani Ratusan Kasus Pelaut Dengan Pelayaran

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Pelaut Indonesia yang  menghadapi masalah di dalam negerinya sendiri masih sangat besar jumlahnya. Lihat saja, data di DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), sejak tahun 2016 sampai sekarang terdapat sekitar 500 kasus yang ditangani, sebagian besar karena diturunkan oleh perusahaan pelayaran secara sepihak, tanpa ada kompensasi.

“Namun ketika dilakukan advokasi (pembelaan) ternyata terungkap, adanya sejumlah pelanggaran lain, seperti nilai upah yang diberikan tidak sesuai kesepakatan, nilai upah jauh dari upah standar minimum pekerja di darat dimana pelaut itu membuat kontrak kerja. Bahkan ada yang tidak diberikan upah  beberapa bulan bekerja di kapal,” ungkap  Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i, di kantornya, Jakarta Utara, Senin (28/8).

Lebih jauh dikatakan, dari seluruh kasus yang selama ini ditangani PPI, terdapat 370 perkara yang sudah diselesaikan, sehingga pelaut yang menghadapi masalah dapat menerima hak-haknya sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan.

“Sisa kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses di tingkat bipatrit, tripatrit dan masuk persidangan PHI (Peradilan Hubungan Industri). Bahkan ada yang mentok, artinya perkaranya tidak bisa ditangani karena pihak agen yang menyalurkan pelaut kabur, kantornya pindah tanpa diketahui alamat lagi,” ujar Imam Syafi’i.

Dalam menjalankan advokasi, Syafi’i menjelaskan pihak PPI melakukannya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku  (UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri). Atas upaya seperti itu, sejumlah kasus yang ditangani bisa diselesaikan secara baik-baik sampai pihak pelaut menerima hak-haknya.

Atas keadaan itu Imam Syafi’i berharap pelaut berhati-hati ketika akan bekerja. Perhatikan kejelasan perusahaan agen penyalur tersebut, simak baik-baik aturan kesepakatan kerja yang dibuat.

“Jangan sampai hanya karena keinginan mendapatkan pekerjaan, dasar perikatan kerja diabaikan. Karena jika terjadi masalah di kemudian hari pelaut sendiri yang akan kesulitan mengatasinya,” tegas.

Imam Syafi’i juga mengatakan, PPI selama ini juga melakukan kegiatan sosialiasi regulasi ketenagakerjaan kepada pelaut, baik pada pelaut yang datang ke kantor PPI, maupun ke sejumlah lembaga baik lembaga diklat kepelautan maupun agen penyalur pelayaran. Tujuannya agar pelaut memahami tentang ketentuan ketenagekerjaan sebagai perlindungan diri ketika akan bekerja, sedang bekerja atau setelah bekerja.

“Dengan begitu kedepannya  semakin minim kasus perburuhan yang menimpa pada pelaut,” kata Imam Syafi’i. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here