Hubla Sosialisasikan Aksi Mencegah KKN - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Sosialisasikan Aksi Mencegah KKN

Hubla Sosialisasikan Aksi Mencegah KKN

Share This

Kuta (wartalogistik.com) – Upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan.  Melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Ditjen Hubla menggelar sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2018 di Hotel Aryaduta, Kuta Bali Jum’at (21/9).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut yang mengangkat tema "Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut".

Sosialisasi ini secara rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Ditjen Hubla. Sasarannya mendukung jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi laut.

“Dari sosialisasi ini diharapkan semakin meningkat  aparatur yang bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dan meniadakan gratifikasi,” ujar Arif.

Pada sosialisasi ini dijelaskan UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

“Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Arif.

Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi.

Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” ungkap Arif.

Arif juga menjelaskan, salah satu faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan dalam membangun budaya anti korupsi khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah faktor keteladanan seorang pimpinan yang harus menjadi role model atau contoh bagi para bawahannya untuk selalu bertindak dan berperilaku anti korupsi.

Untuk itu, jadilah pimpinan yang bisa menjadi contoh baik untuk bawahannya dengan mengatakan tidak kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tutup Arif Toha.

Para peserta sosialisasi ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di wilayah Indonesia bagian Timur. Narasumber dari Head Pengendalian Gratifikasi KPK, Andi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo.

Sosialisasi  AP-KKN tahun 2018 di Bali ini merupakan lokasi terakhir dari rangkaian sosialisasi APKKN yang sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali. Sosialisasi AP-KKN pertama telah diselenggarakan di Balikpapan dan yang kedua telah diadakan di Medan pada Kamis (13/9) lalu. (Hilwa Salamah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here