Penataan KSOP Dan UPP Sudah Berdasarkan Kriteria - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Penataan KSOP Dan UPP Sudah Berdasarkan Kriteria

Penataan KSOP Dan UPP Sudah Berdasarkan Kriteria

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Penataan status Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)  dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sudah melalui kriteria yang sesuai dengan regulasi pelayaran. Kini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla)  sedang mempersiapkan segala perangkat yang terdapat pada KSOP dan UPP yang mengalami penataan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Gus Rional, didampingi Kepala Sub Bagian Organisasi Dan Tata Laksana,  Nurdiansyah dan Kepala Sub Bagian Humas WisnuWardhana, di Jakarta hari Senin (15/10).

Sebagaimana diberitakan wartalogistik.com sebelumnya, penataan pada KSOP dan UPP terjadi dengan diundangkannya Permenhub No 76 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan, dan Permenuh No. 77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketigas Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahn 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Dari  terbitnya dua Permenhub itu, maka terjadi perubahan status unit pelaksana teknis pemerintah  (UPT) Ditjen Hubla itu. Ada  KSOP yang naik kelas, ada yang turun dan ada juga yang dihilangkan dan digabungkan. Begitu juga dengan UPP.

Menurut Gus Rional, perubahan itu sudah melalui kajian panjang di mulai dari tahun 2016.  Dari proses kajian untuk penataan UPT Ditjen Hubla terlebih dahulu ditetapkan kriteria-kriteria penetapan kelas KSOP dan UPP. Kriteria-kriteria itu ditetapkan melalui diundangkannya Permenhub No 75 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan  Otoritas Pelabuhan. Dan Permenhub No. 74 Tahun 2018 Tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Penyelenggara Pemerintah.

“Pada kedua  Permenhub  itu (Permenhub No 74 Tahun 2018 dan Permenhub No. 75 Tahun 2018) akan terlihat jelas, dasar-dasar suatu KSOP dan UPP ditetapkan kelasnya saat ini, termasuk juga digabungkan dengan yang lainnya,” kata Gus Rional.

Selanjutnya dikatakan, meski ada KSOP dan UPP yang digabungkan dan dihapus lalu dijadikan Wilayah Kerja dari suatu kantor KSOP dan UPP, namun kantor dan pegawainya tidak hilang, fungsi dan pelayanan juga tidak berubah. Hanya namanya yang berubah menjadi Wilayah Kerja.

“Jenjang golongan kepangkatan pegawainya juga tidak mengalami perubahan. Misalnya Kantor KSOP yang turun dari kelas I ke kelas II, dari kelas II ke ke kelas III atau bahkan kantor dihapuskan dari kelasnya, maka golongan kepangkatan pegawainya tidak berubah,” kata Gus Rional.

Namun demikian, tambah Gus Rional, tidak dipungkiri akibat dari penurunan kelas jabatan pegawai tersebut lebih tinggi dari kebutuhan kantor yang ditempatinya, maka akan terjadi perubahan posisi pegawai  disesuaikan dengan pegawai yang golongan kepangkatan sama dengan kebutuhan dari kantor yang ditempatinya.

Begitu juga pada UPT yang statusnya naik kelas, maka pegawai atau pejabat yang mengisinya  akan disesuaikan golongan kepangkatannya sesuai dengan kantor tersebut.  
“Mengenai siapa yang menempati posisi jabatan bukan di bagian kami lagi,” kata Gus Rional.

Sementara itu Nurdiansyah menyatakan untuk berjalannya penataan KSOP dan UPP sebagaimana yang yang tertuang dalam Permenhub No. 76 Tahun 2018 dan 77 Tahun 2018, Ditjen Hubla mempunyai waktu 6 bulan sejak kedua Permenhub itu diundangkan.

“Selama kurun waktu itu Ditjen Hubla sedang mempersiapkan perangkat pada UPT yang mengalami perubahan,” kata Nurdiansyah.

Menyinggung kenapa penataan itu baru berlangsung saat ini setelah terbentuknya KSOP dan UPP pada tahun 2010, sejak adanya perubahan dari Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Administrator Pelabuhan (Kanpel), Nurdiansyah menyatakan, karena selama ini belum adanya penetapan kriteria dari suatu KSOP dan UPP untuk ditata statusnya.

Namun, katanya, setelah ditetapkannya kriteria-kriteria atas kinerja KSOP dan UPP, maka Ditjen Hubla sudah bisa melakukan penataan.

“Jadi penataan sudah mempunyai dasar,” katanya. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here